
Kemenhut Diminta Percepat Pengesahan RTRW

Jakarta, (Antara) - Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disepakati oleh pihak daerah dan pihak tim terpadu. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron di Jakarta, Senin mengatakan untuk daerah-daerah yang Tim Terpadu (Timdu) RTRW-nya telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada Kemenhut. "Sekarang kuncinya ada di Kemenhut untuk menyetujui RTRW," katanya. Hingga saat ini pembahasan RTRW belum juga tuntas sepenuhnya padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan tiga tahun setelah pengesahannya, RTRW harus selesai. Menurut Herman, DPR telah melakukan kunjungan spesifik ke lokasi-lokasi yang terindikasi mendapat dampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis dari RTRW yang disusun, selain itu juga inventarisasi masalah dan masukan dari berbagai pihak. "Prinsipnya kami tidak menghambat dan akan memproses setiap perkembangan sesuai dengan prinsip kebersamaan dengan kabupaten/kota," katanya. Komisi IV, lanjutnya, juga membuka pintu lebar-lebar bagi pemerintah daerah yang ingin audiensi, jika tim terpadu di suatu daerah telah mencapai kesepakatan, maka dapat segera mengirim surat kepada Kemenhut. "Kami di DPR pasti segera mengagendakan pembahasan, jika lancar akan memberikan persetujuan. Prinsip kami, DPR tidak memperlambat. Kuncinya sekarang di Kemenhut," ujarnya. Sementara itu pengajar Hukum Kehutanan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Budi Riyanto mendesak Kemenhut agar mempercepat pengesahan RTRW yang telah disepakati oleh pihak daerah dan pihak tim terpadu. "Mengingat RTRW yang telah disahkan akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah (perda) masyarakat hukum adat terkait wilayah adat," ujarnya dalam Diskusi Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Mei 2013, MK telah memutuskan permohonan pengujian UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaga peradilan konstitusi itu menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Salah satunya ialah tentang pasal 5 ayat 1 yang mengatur hutan berdasar statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara berdasarkan putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai hutan hak. Terkait dengan itu, pengamat kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Dodik Ridho Nurochmat mengingatkan adanya konsekuensi legalitas dari molornya RTRW. "Penetapan dan penguatan RTRW itu demi kepastian hukum semua pihak, terlebih bagi Kementerian Kehutanan sendiri. Jika di tingkat daerah telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada kementerian tersebut," katanya. Menurut dia, substansi dari penataan ruang adalah menjaga fungsi hutan yang mana satu-satunya cara ialah penetapan RTRW agar hutan memiliki unsur legal dan legitimasi. "Legalitas sudah didapat dari undang-undang dan peraturan lainnya. Nah, hutan juga harus memiliki legitimasi agar diakui di lapangan," katas Lektor Kepala Bagian Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB itu. Selain soal hukum, RTRW juga memberi kepastian bagi pemangku kepentingan seperti pemerintah kabupaten/kota, provinsi, masyarakat daerah dan pelaku usaha. Dodik juga menyoroti fungsi DPR dalam mendorong penataan ruang ini. Para wakil rakyat dapat memaksimalkan peran strategis terutama jika menyangkut fungsi-fungsi hutan yang berubah. "DPR fokus pada pembahasan strategis jika menyangkut fungsi yang berubah. Rekomendasi perubahan peruntukkan itu memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penetapannya," katanya. Sementara, merujuk PP Nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis (nasional) misalnya kegiatan pertambangan. Syaratnya, penggunaannya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang disertai dengan kompensasi lahan. Lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai dan diintegrasikan dalam proses perubahan RTRW. "Dengan cara ini investasi di semua sektor dapat diakomodasi dalam rencana tata ruang," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
