Logo Header Antaranews Sumbar

Awang Farouk Diperiksa di Kejati Kaltim

Rabu, 7 November 2012 16:30 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, Rabu diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merugikan keuangan negara Rp576 miliar. Kepala Kejati Kaltim, M Salim, ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kaltim itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010 itu. Kendati demikian, dirinya tidak mau menjawab pemeriksaan itu terkait kasus apa. "Kami hanya menyediakan ruangan, memfasilitasi saja," katanya. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung 5,5 jam setelah diperiksa sejak pukul 08.30 Wita. Sebelumnya, Awang Farouk melalui pengacaranya berencana akan membuat permohonan ke Kejagung untuk penghentian kasus itu atau SP3 karena menilai tidak ada bukti tuduhan melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian, Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), untuk mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. "Ya kan baru mau (mengajukan), setelah pengajuan ya dipelajari dan pasti akan disikapi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono. Kuasa hukum Awang Farouk, Hamzah Dahlan menyatakan pihaknya dalam waktu dekat ini, akan mengajukan permohonan penghentian penyidikan terhadap kasus kliennya tersebut. "Mengapa kami mengajukan permohonan SP3?, karena sama sekali tidak ada unsur melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan Awang," katanya. Pasalnya, kata dia, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus memenuhi unsur dua alat bukti, namun faktanya tidak ada kedua unsur itu. "Hingga harus di SP3," katanya. Terlebih lagi, kata dia, dari fakta persidangan dua terdakwa kasus divestasi saham PT KPC, yakni, Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Direktur PT KTE, Apidian Triwahyudi, tidak ada yang menunjukkan bahwa Awang Farouk terlibat kasus korupsi tersebut. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026