
Kejagung Belum akan Periksa Awang Farouk

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Belum, kita masih tunggu salinan putusan kasasi dari MA (terkait dua petinggi KTE, -red)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto usai menghadiri pemasangan Spanduk mengenai Antikorupsi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Salinan itu merupakan putusan kasasi dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi. KTE memiliki keterkaitan langsung dengan proyek divestasi saham PT KPC. Jampidsus Andhi mengaku sudah mengamanahkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk segera memberi laporan jika salinan putusan Mahkamah Agung sudah diterima. "Tapi sampai saat ini belum diterima," kata Andhi. Jika sudah diterima, kata Andhi, salinan itu akan dikaji untuk proses penyidikanselanjutnya, termasuk pemeriksaan Awang. Awang Farouk sendiri sudah diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejati Kaltim pada awal November 2012. Terkait putusan kasasi dua petinggi KTE, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dua pejabatnya yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara terkait divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan keuangan negara Rp576 miliar. Kasus ini bermula ketika, Awang Farouk menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPCberkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Namun, pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE. PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005,mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources. Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE. Berdasarkan perjanjian kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut. Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timurdan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar. Namun hasil penjualan saham itu, tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu, bupatinya Awang Faroek Ishak. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
