Logo Header Antaranews Sumbar

Kejagung Jamin Kasus Awang Farouk Berlanjut

Rabu, 23 Januari 2013 18:42 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Kejaksaan Agung menjamin kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terus berlanjut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu mengatakan, pihaknya belum ada agenda untuk pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Bupati Kutai Timur tersebut. "Belum ada (pemeriksaan lanjutan)," katanya. Saat ditanya mengenai kelanjutan status hukumnya, dia menyatakan, pihaknya belum menerima putusan yang lengkap dari kasasi dua tersangka yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Salinan yang dimaksud Andhi dari putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek divestasi saham PT KPC. MA memperberat hukuman dua pejabat itu, yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara Kasus ini bermula ketika Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dengan pemerintah RI, KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Namun, pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE. PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga hak membeli saham dialihkan sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources. Atas pengalihan hak membeli saham itu PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE. Berdasarkan perjanjian kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut. Namun hasil penjualan saham itu diduga tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur yang saat itu bupatinya Awang Faroek. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026