Bukittinggi (ANTARA) - Pemkot Bukittinggi melakukan gebrakan baru dalam dunia pendidikan di daerah setempat dengan membebaskan pelajar SMA sederajat dari pembayaran iuran komite sekolah.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan jumlah besaran yang dibebaskan adalah sebesar iuran komite yang perlu dibayarkan para siswa yang ditetapkan untuk tahun 2022 oleh Komite bersama Sekolah dan atau yayasan bagi sekolah swasta.
“Besarannya adalah maksimal Rp200 ribu per siswa per bulan bagi siswa SMK dan Rp150 ribu per siswa per bulan untuk SMA dan SLB, “ kata Erman Safar di Bukittinggi, Selasa.
Wako mengatakan Pemko Bukittinggi merasa berkewajiban untuk ikut memperhatikan dan menyejahterakan warga kota Bukittinggi di bidang pendidikan melalui subsidi bagi siswa SMA,SMK dan SLB Negeri dan swasta untuk siswa yang berKK atau berKTP Bukittinggi.
“Pada tahun 2022 ini, konsentrasi Pemko adalah meringankan beban masyarakat selama situasi sulit akibat pandemi dalam bentuk bantuan nyata, bantuan keuangan Khusus ini merupakan bagian dari program Bukittinggi Hebat yaitu Hebat dalam sektor pendidikan yang juga telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026," ujarnya.
Wali Kota Erman mengharapkan dengan adanya bantuan ini agar siswa dan orang tua yang merupakan warga Buktitinggi tidak terbebani lagi dengan biaya operasional sekolah.
“Semua siswa diharapkan jadi lebih semangat dan giat menuntut ilmu, dan semoga para orang tua teringankan satu bebannya," kata Wako.
Sementara itu di sisi lain, untuk siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) juga akan diberikan bantuan dengan jumlah yang sama namun teknis yang berbeda karena MAN berada di bawah lembaga Instansi Vertikal dengan regulasi yang berbeda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Melfi Abra menjelaskan untuk teknis penyerahan Bantuan Keuangan Khusus ini.
“Besaran riil akan ditransfer per triwulan akan disesuaikan dengan hasil verifikasi dan permintaan kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Melfi.
Ia mengatakan penghapusan iuran komite sekolah di SMA sederajat ini tidak hal yang pertama di Sumbar namun sudah ada beberapa pemda lainnya.
"Antara lain Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, sementara Iuran Komite untuk SD dan SMP Negeri sejak dibantunya biaya BOS dari pemerintah pusat, maka iuran komite dalam bentuk lain dari SPP tersebut memang tidak boleh dipungut," jelas Melfi.
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi bayarkan Rp13,5 miliar bantu Iuran Komite untuk 5.695 pelajar
Selasa, 16 Januari 2024 18:53 Wib
Bupati ingatkan guru dan komite sekolah tidak melakukan pungutan liar
Sabtu, 23 Desember 2023 16:07 Wib
Komite Festival Film Indonesia umumkan nominasi FFI 2023
Minggu, 15 Oktober 2023 19:11 Wib
Pemprov Sumbar berharap APBN 2024 bisa akomodasi aspirasi daerah
Selasa, 29 Agustus 2023 18:35 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar ancam copot kepsek pungut uang komite
Rabu, 22 Februari 2023 20:31 Wib
CEO PS Barito Putera dukung Erick Thohir jadi Ketum PSSI baru
Selasa, 17 Januari 2023 6:38 Wib
Komite Pemilihan: tak ada debat calon ketua umum PSSI
Senin, 16 Januari 2023 9:33 Wib
PSSI lapor ke FIFA KLB digelar 18 Maret 2023, penetapan Komite Pemilihan 7 Januari 2023
Selasa, 1 November 2022 6:25 Wib