DPRD Agam gelar rapat Paripurna Ranperda LKN dan LAN

id berita agam,berita sumbar,rapat

DPRD Agam gelar rapat Paripurna Ranperda LKN dan LAN

Rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (17/12). (Antarasumbar/Dok-DPRD Agam)

Rancangan peraturan daerah mesti selaras dengan kajian hukum yang tertuang didalam naskah akademik,
Lubukbasung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN) dan Lembaga Adat Nagari (LAN) di aula utama DPRD setempat di Lubukbasung, Jumat (17/12).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra, dihadiri Sekda Agam, Edi Busti, anggota DPRD, Forkopimda, dan kepala OPD.

Dalam penyampaian pendapat bupati, Sekda Edi Busti mengatakan setelah dilakukan penyelarasan antara Ranperda tantang LKN dan LAN dengan naskah akademik masih terdapat perbedaan.

Rancangan peraturan daerah mesti selaras dengan kajian hukum yang tertuang didalam naskah akademik.

"Dalam ranperda ini, perlu ditambahkan pengaturan mengenai materi muatan apa saja yang harus dimuat dalam peraturan nagari tentang pembentukan LKN dan LAN," katanya.

Ia menambahkan, dalam Ranperda tentang LKN dan LAN belum cukup diatur mengenai ketentuan pembentukan Kerapatan Adat Nagari pada nagari pemekaran.

"Apakah pada nagari yang dimekarkan Kerapatan Adat Nagari tetap satu lembaga atau dapat membentuk KAN pada masing-masing nagari," katanya.

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan menambahkan rapat ini bakal dilanjutkan beberapa hari kepedan.

"Rapat dengan agenda pandangan tujuh fraksi," katanya.