
PBNU Harapkan RUU Ormas Mulai Awal Lagi

Jakarta, (Antara) - Wakil Sekjen PBNU Enceng Sobirin mengatakan pihaknya menginginkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa sebaiknya dikembalikan pada posisi awal dengan melakukan kajian serta penyiapan draf akademik yang lebih baik, komprehensif dan teliti. "Bagus, pengesahan ditunda. PBNU minta RUU Ormas ini ditunda saja, kembalikan ke posisi nol (awal), lakukan kajian yang benar, siapkan draf akademik yang baik," kata Wasekjen PBNU Enceng Sobirin menyikapi penundaan pengesahan RUU Ormas oleh DPR di Jakarta, Rabu. Menurut Enceng secara organisasi PBNU menilai pengaturan tersebut baik. PBNU menilai posisi ormas menjadi sama penting dengan partai politik dan sebagainya. "Ormas ini merupakan kekayaan masyarakat negara kita yang tidak dimiliki negara lain," katanya. Hanya saja, tambah Enceng, dalam RUU Ormas yang ada saat ini mencampuradukkan semua yang ada. Selain itu PBNU juga mempersoalkan dari pendefinisian ormas. Dalam draf RUU Ormas, definisi Ormas adalah organisasi yang berbadan hukum dan boleh juga tidak berbadan hukum. "PBNU jelas tidak bisa terima yang begini, artinya tidak ada tempat di negara ini untuk ormas yang tidak berbadan hukum, kalau ormas tidak berbadan hukum, ini apa, ormas kelayapan ini," kata Enceng. Selain itu, tambah Enceng, dalam RUU Ormas juga mencampuradukkan, antara NU yang berdiri sejak sebelum kemerdekaan dan disamakan dengan LSM yang baru kemarin sore. Enceng menyarankan agar sebelumnya dilakukan identifikasi dulu, apa itu yang disebut ormas sehingga kelihatan, substansi dan hakekat ormas. Lebih lanjut Enceng juga mempersoalan terkait pasal 44 RUU Ormas terkait ormas yang didirikan oleh orang asing. Menurut Enceng, di negara mana yang ormasnya didirikan oleh orang asing, ini tidak benar. Kalaupun orang asing mau bikin, tambahnya hanya boleh sebatas perkumpulan tapi bukan ormas. "Ini terlihat draf akademiknya saja juga tidak siap," kata Enceng. Menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Organisasi Massa Abdul Malik Haramain, selama ini Pansus tetap mengakomodir masukan dari ormas-ormas yang ada. Malik mengakui, memang ada yang kontra tapi juga ada yang mendukung. Ia menjelaskan bahwa berbagai hal yang menjadi keberatan beberapa ormas sebenarnya sudah mengalami perubahan yang signifikan. Malik menjelaskan soal pendaftaran ormas yang sudah berbadan hukum cukup hanya dilakukan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau ada ormas tak mau berbadan hukum maka cukup mengurus SKT ke Depdagri. Atau silahkan mendapat surat domilisi ke kecamatan, yang isinya ---nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan susunan pengurus," kata Malik. Sebelumnya Malik Haramain menjelaskan bahwa penundaan pengesahan RUU Ormas ini bukan karena terkait substansi namun agar bisa melakukan dialog dengan ormas-ormas yang masih menolak. "RUU ormas ditunda minggu depan, tetapi bukan soal stubstansi," kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain. Menurut Malik, penundaan terjadi karena memang masih ada perbedaan persepsi dengan ormas-ormas. Malik menegaskan pihaknya akan melakukan dialog dengan ormas. "Kita akan lakukan dialog dengan ormas-ormas, bisa jadi karena ormas belum melihat secara detail dan utuh. Tapi, jangan ditolak dulu RUU ini, mari kita dialog dan bicarakan pasal per pasal," kata Malik. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
