Logo Header Antaranews Sumbar

Muhammadiyah Bersyukur RUU Ormas Batal Disetujui

Rabu, 26 Juni 2013 08:24 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Nadjamuddin Ramly mengaku gembira Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) batal disetujui untuk disahkan pada Selasa (25/6/2013), sehingga ke depan seluruh elemen masyarakat berkesempatan untuk melakukan perbaikan. Ditemui pada seminar multikultural di Jakarta, Rabu, Ramly yang kini duduk sebagai anggota lembaga hikmah dan kebijakan publik PP Muhammadiyah itu, menjelaskan, jika dicermati RUU Ormas tersebut sejatinya tak memiliki ruh untuk mendorong percepatan reformasi. Istilah Ormas itu sendiri juga belum sejalan dengan UUD 45, yaitu kebebasan berserikat. Belum lagi jika dicermati pasal demi pasal, banyak yang memuat "pasal karet". Hal ini, kata dia, bisa memasung kebebasan berserikat dan berkumpul. Harusnya hak rakyat untuk berkumpul diakomodasi. Lagi pula dalam pemberian sanksi tidak cukup dengan teguran melalui surat, tetapi mengedepankan aspek hukum. Yaitu melalui lembaga peradilan. Karena itu, PP Muhammadiyah menyambut baik pembatalan untuk disahkannya RUU Ormas itu. Sebab, ia melihat RUU tersebut belum sejalan dengan semangat reformasi. Seperti diberitakan sebelumnya pimpinan fraksi di DPR sepakat agar proses disetujuinya bagi pengesahan RUU Ormas ini ditunda pekan depan, kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, Selasa (25/6/2013). Lima fraksi mendukung agar RUU Ormas disetujui untuk disahkan pada rapat paripurna. Kelima fraksi itu ialah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi PDI Perjuangan. Dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura, meminta agar persetujuan bagi pengesahan ditunda meski tidak mendebatkan lagi soal substansi pasal dalam RUU Ormas ini. Sedangkan Fraksi PPP dan Fraksi PAN menolak keberadaan RUU Ormas itu. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026