Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan aplikasi digital "E-Perda Rancak" untuk memudahkan jangkauan layanan kepada pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah.
"Aplikasi diluncurkan untuk mempermudah harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dari kepala daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan dengan kehadiran aplikasi itu pemerintah daerah tidak perlu lagi datang ke Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar di Kota Padang.
Sehingga pemerintah daerah bisa menghemat biaya perjalanan yang dikeluarkan dari daerah masing-masing ke Padang.
"Selain itu jarak antara kabupaten atau kota ke Padang cukup jauh, apalagi Kabupaten Mentawai yang merupakan kepulauan," katanya.
Karena hal tersebut maka aplikasi E-Perda Rancak milik Kanwil Kemenkumham Sumbar diandalkan sebagai solusi.
Dengan cakupan pelayanan mulai dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dari kepala daerah.
Melalui aplikasi tersebut pemerintah daerah dapat mengakses layanan mulai dari pengajuan permohonan hingga keluarnya surat harmoniasasi dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Pelayanan berbasis digital juga merupakan alternatif yang diandalkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar di tengah pandemi COVID-19, sehingga otomatis mengurangi pertemuan tatap muka.
"Semoga aplikasi ini bisa mendorong terwujudnya Peraturan Daerah yang responsif, harmonis, terencana, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, pemerintah daerah, ataupun instansi lainnya yang terkait dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar.