
Dua Bacaleg DPRD Padang Belum Penuhi Persyaratan

Padang, (Antara) - Dua orang bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan anggota DPRD Padang pada Pemilu 2014 diketahui belum memenuhi syarat (BMS) karena tidak lengkapnya bekas-bekas pendaftarannya. Dua bacaleg tersebut masing-masing didaftarkan oleh Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Padang, Alison di Padang, Rabu. Ia menjelaskan, kedua bacaleg diketahui belum melengkapi surat keterangan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan surat pemberhentian sebagai anggota Panitia Penyelenggara Pemilu Setempat (PPS). Namun, Alison belum bisa menyebutkan nama dua orang bacaleg tersebut karena statusnya BMS nya belum diputuskan melalui rapat pleno, tambahnya. Jika kedua bacaleg ini dapat melampirkan surat-surat keterangan tersebut sebelum keluarnya Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS), maka mereka akan memenuhi syarat dan lolos masuk DCS, tambahnya. Sementara itu, dua orang bacaleg didaftarkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk pemilihan anggota DPRD Padang diketahui tidak memenuhi persyaratan. Alison menyebutkan dua orang tersebut tidak memenuhi persyaratan setelah KPU melakukan verifikasi terhadap bekas-bekas pendaftarannya. Namun, KPU Padang belum dapat menyebutkan nama dua orang Bacaleg tersebut karena belum diputuskan melalui rapat pleno, tambahnya. Akan tetapi, dengan diketahui tidak memenuhi persyaratan. tersebut, otomatis kedua orang bacaleg itu terancam gagal masuk dalam Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) DPRD Padang yang akan ditetapkan KPU setempat, tambahnya. Ia menjelaskan, dua bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, karena dalam berkas pendaftarannya tidak melengkapi surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit. Padahal, tegasnya, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan wajib bagi seorang bacaleg dan dinilai sangat penting. Dalam Peraturan KPU juga ditegaskan bagi bakal calon yang tidak melengkapi berkas pendaftarannya dengan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan maka akan menggugurkan pencalonan yang bersangkutan. Selain digugurkan pendaftarannya, partai yang mengusung bacaleg bersangkutan juga tidak dapat melakukan penggantian dengan kadernya yang lain, katanya. (*/H014)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
