Logo Header Antaranews Sumbar

Penganiaya Polisi Dituntut 8 Bulan

Selasa, 11 Juni 2013 19:45 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Dua terdakwa penganiaya polisi dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Selasa. Jaksa menilai, keduanya, Efrizal dan Reynold, terbukti bersalah memukuli brigadir Rinaldo Chandra, anggota Satnarkoba Polres Mentawai pada 8 Januari."Tidak ada alasan maaf atas perbuatan kedua terdakwa yang sudah melakukan penganiayaan kepada Rinaldo Chandra. Para terdakwa, secara bersama melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka," ucap JPU Novi Oktafianti saat membacakan tuntutannya.Dalam tuntutannya jaksa, terdakwa bersama dua temannya, telah melakukan penganiayaan terhadap Rinaldo Chandra di salah satu rumah makan, bilangan Padang Barat, Kota Padang. "Kejadian pengeroyokan yang menyebabkan korban Rinaldo Chandra terluka itu berlangsung pada 8 Januari lalu, di depan rumah makan sebelah Bank Cimb Niaga, Kecamatan Padang Barat," kata jaksa.Sebelumnya, lanjut jaksa, terdakwa dan teman-temannya, berniat akan makan bersama di rumah makan itu. Namun, Reynold yang juga PNS BPPD Pemkab Mentawai itu diperintah Rahmat Shaleh, alias Buya untuk menelepon Alex Chandra, Kanit II Satnarkoba Polres Mentawai. Dalam percakapan telepon, Reynold menyebut kalau dirinya melihat bandar narkoba. Tapi, Alex mengaku tidak bisa menuju lokasi dan memerintahkan adiknya Rinaldo Chandra.Tidak lama kemudian, korban Rinaldo Chandra, datang menemui terdakwa yang tengah duduk di rumah makan tersebut bersama teman-temannya. Baru saja datang, Rinaldo langsung diseret dan dipukuli. Diduga, pemukulan dilatari permasalahan antara para terdakwa denga kakaknya."Terdakwa Reynold lantas memberitahu pada Rahmat Shaleh, alias Buya, bahwa yang datang itu adik dari Alex Chandra. Dan korban Rinaldo Chandra pun langsung diseret ke luar rumah makan," tutur jaksa.Dalam tuntutannya, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Mendengar ancaman hukuman delapan bulan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yatun SH meminta keringanan. Disebabkan, keduanya memiliki tanggungan keluarga. Bahkan, Reynold sendiri merupakan PNS di Pemkab Mentawai. (non/jno)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026