
Polres Solok Kota sita 25,5 Kilogram ganja kering dari pengedar

Paket ganja kering yang berhasil disita tersebut dalam bentuk 22 paket dibungkus dengan lakban dan dua paket lainnya dalam kantong asoi dengan berat total 25,5 kilogram,
Solok (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota menyita narkotika jenis daun ganja kering seberat 25,5 kilogram dari dua pengedar di Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferri Suwandi di Solok, Kamis, mengatakan paket ganja kering yang berhasil disita tersebut dalam bentuk 22 paket dibungkus dengan lakban dan dua paket lainnya dalam kantong asoi dengan berat total 25,5 kilogram.
Paket ganja tersebut berhasil disita dari dua orang tersangka, yakni berinisial SAF (24) warga Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati dan ATR (24) merupakan warga Kelurahan Kampung Jawa.
Ferri menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi yang melibatkan kedua tersangka tersebut di Kelurahan PPA, Kota Solok.
"Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang diterima, kami pun langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar adanya tersangka dan barang bukti berhasil kita sita,” ucapnya.
Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (25/5) pukul 02.30 WIB di Jalan Cinduo Mato, Gang Mangga RT 001 WR 001, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok saat keduanya tengah mengendarai sepeda motor dan langsung menuju rumah tersangka.
"Saat dilakukan penyelidikan kedua tersangka mengaku ganja tersebut disimpan di rumahnya. Kemudian Tim Satresnarkoba langsung menuju rumah tersangka," ujar dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam upaya pengeledahan yang dilakukan petugas di sebuah rumah tempat tinggal tersangka di jalan Cindua Mato, Gang Mangga, RT04/RW01, Kelurahan PPA tersebut berupa satu karung goni yang di dalamnya berisi 17 paket besar ganja kering dibungkus plastik dan lakban coklat.
"Selanjutnya satu bungkus plastik hijau berisi lima paket ganja, empat plastik hitam berisi ganja, dua telepon genggam milik para pelaku, uang sebesar Rp650 ribu dan satu uni sepeda motor," kata dia.
Ferry mengatakan kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
