Logo Header Antaranews Sumbar

Kejati Sumsel Belum Dalami Kasus Dugaan Korupsi SEAG

Rabu, 5 Juni 2013 13:55 WIB
Image Print

Palembang, (Antara) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Jhoni Ginting menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan arena SEA Games di Palembang karena masih menantikan hasil penyelidikan kepolisian daerah setempat. "Hingga kini, untuk kasus dugaan korupsi SEA Games belum dilakukan pengumpulan data karena dari polda juga belum ada pemberitahuan seperti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau lainnya," katanya di Palembang, Rabu. Ia mengemukan ranah penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti atas suatu dugaan korupsi menjadi wewenang institusi kepolisian. Kejaksaan akan bertindak ketika berkas perkara telah dilimpahkan Polri karena sudah dinyatakan lengkap (P21). "Secara normatif, saat ini kejati memang belum mendalami kasus dugaan korupsi itu," katanya. Pada awal Maret 2013, Polda Sumsel sempat memanggil sejumlah saksi terkait dengan dugaan korupsi pembangunan arena SEA Games yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp3,4 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012. Pada perhelatan SEA Games 2011, Sumsel selaku tuan rumah membangun sejumlah arena olahraga internasional di Kompleks Olahraga Jakabaring, seperti Wisma Atlet, Stadion Atletik, Stadion Akuatik, Arena Panjat Tebing, dan Stadion Lapangan Tenis. Pembangunan berbagai fasilitas itu memanfaatkan dana APBN dan APBD hingga dana bantuan dari pihak ketiga atau sponsor. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026