
Genap 17 Tahun April 2014 Boleh Rekam Data

Pulau Punjung, (Antara) - Bagi warga yang berumur 17 tahun pada bulan April 2014 mulai sekarang diperbolehkan melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik. "Meskipun saat ini umur warga tersebut belum wajib KTP, namun kalau yang bersangkutan pada April 2014 genap berumur 17 maka dibolehkan melakukan perekaman. Itu sesuai dengan edaran Mendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Neti Helma di Pulau Punjung, selasa. Dia menyebutkan, hal itu bertujuan agar warga yang belum cukup umur saat ini, nantinya pada 2014 tidak tercabut hak pilihnya dalam pemilihan umum. Dia menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik bagi para siswa yang sudah cukup umur dengan mendatangi sekolah-sekolah. "Kita mendatangi sekolah-sekolah, khususnya SLTA, untuk melakukan perekaman data e-KTP bagi siswa yang telah cukup umur," katanya. Dia menyebutkan, dalam perekaman data tersebut pihaknya bekerjasama dengan pihak sekolah dan sejauh ini telah mendatangi dua sekolah di Kecamatan Pulau Punjung. "Siswa yang merekam data merupakan mereka yang telah melaksanakan Ujian Nasional, dan siswa yang sedang duduk di kelas II," katanya. Perekaman dilakukan pada jam istirahat, agar tidak mengganggu kegiatan belajar para siswa, katanya. Dia menambahkan, para siswa yang melakukan perekaman di sekolah membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat yang telah ditentukan. Neti mengimbau, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik agar segera datang ke kantor Camat di daerah masing-masing, untuk melakukan perekaman. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingg Mei 2013 sebanyak 118.894 jiwa Kabupaten Dharmasraya telah melakukan perekaman. (**/bib/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
