Dua napi di Lapas Pariaman peroleh remisi Natal

id remisi natal,lapas pariaman,kemenkumham

Dua napi di Lapas Pariaman peroleh remisi Natal

Kalapas Kelas II B Kota Pariaman, Sumbar Eddy Junaedi. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Pariaman, Sumatera Barat berharap remisi yang diberikan terhadap dua narapidana di lembaga tersebut pada perayaan Natal 2020 dapat memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik.

"Pada dasarnya remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan sudah memenuhi persyaratan lainnya," kata Kalapas Pariaman Eddy Junaedi di Pariaman, Jumat.

Dua narapidana yang memperoleh remisi yaitu Pantas Butar Butar atas kasus perlindungan anak dengan hukuman yang harus dijalankan lima tahun penjara. Lalu Ruji Busto Hutagaol atas kasus narkoba dengan hukuman empat tahun penjara.

Pantas Butar Butar sudah menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan, sedangkan Ruji Busto sudah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kedua narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus biasa yaitu pengurangan masa tahanan yang masing-masingnya satu bulan karena selama masa pembinaan yang bersangkutan berkelakuan baik.

Yang dilakukan narapidana selama di Lapas tersebut, lanjutnya menjadi dasar pihaknya mengajukan remisi kepada kementerian terkait.

"Semoga dapat memotivasi warga binaan di Lapas Pariaman agar menyadari kesalahannya dan dapat menjadi warga yang baik ketika mereka bebas nanti," katanya.

Ia mengatakan Lapas Pariaman sering menggelar kegiatan olahraga di dalam lembaga tersebut yang tujuannya tidak saja untuk meningkatkan kesehatan dan menghilangkan stres warga binaan namun juga mengubah karakter mereka agar aktif melakukan kegiatan positif.

Adapun kegiatan yang sering dilakukan yaitu dengan voli dan futsal yang bahkan kegiatan itu dilakukan dengan melaksanakan perlombaan. (*)