
Penyidik Tanyai Sekda Bandung Perihal Penyuapan Hakim

Jakarta, (Antara) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemeriksaan, menanyai mantan sekretaris daerah pemkot Bandung Edi Siswadi perihal dugaan saweran uang untuk menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono terkait kasus penerimaan hadiah dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung. "Antara lain ditanyakan itu tadi," kata Edi usai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis malam. Namun Edi tidak mau menjelaskan lebih lanjut apakah dugaan saweran itu benar sebagai asal dana suap yang diberikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut Setyabudi Tejocahyono. Selain Edi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi Tejocahyono, KPK memeriksa pula Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi untuk pengusaha sekaligus orang dekat Dada, tersangka Toto Hutagalung. Keduanya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB dan keluar dari gedung KPK secara bersamaan. "Pokoknya tadi banyak yang ditanyakan," ujar Dada ketika disinggung perihal dana saweran untuk hakim. Ketika ditanyai mengenai penahanan, Dada memilih untuk bungkam dan dengan tergesa-gesa berjalan memasuki mobilnya. KPK sebelumnya memeriksa Dada pada Senin (20/5) selama 11 jam, tapi politisi asal Partai Demokrat itu tidak berkomentar mengenai isi pemeriksaan yang ia jalani. Rumah dinas Dada di Jalan Kauman No 26 dan di rumah pribadi di Jalan Tirtasari 2 No 12 Bandung sudah digeledah KPK pada Jumat (17/5). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan menetapkan empat orang yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada. KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep. KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta. Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada, uang tersebut dicurigai berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di kota Bandung. Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012. Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
