Tiga kandidat tak salurkan hak pilihnya di Pilgub Sumbar

id berita padang, berita sumbar, pilgub sumbar

Tiga kandidat tak salurkan hak pilihnya di Pilgub Sumbar

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni (kiri), nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri (kedua kiri), nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar (kedua kanan), dan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy (kanan), mengikuti Debat Publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, di Padang, Sumatera Barat, Senin (23/11/2020) . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Padang (ANTARA) - Sebanyak tiga calon kepala daerah di Pilgub Sumatera Barat tidak menyalurkan hak pilih mereka di provinsi itu karena memiliki KTP di provinsi lain.

Dari data yang dihimpun oleh KPU Sumatera Barat di Padang, Selasa ketiga calon itu adalah calon Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi yang memiliki KTP Jakarta Selatan.

Kemudian Calon Gubernur Sumbar nomor urut 3 Fakhrizal yang juga berdomisili di Jakarta Selatan di Kartu Tanda Penduduknya. Ketiga, calon Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Audi Joinaldy juga memiliki KTP Jakarta Selatan.

Selain itu seluruh pasangan calon lainnya akan melakukan pencoblosan di Sumatera Barat mulai dari calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Ali Mukhni terdaftar mencoblos di TPS 005 Campago V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian calon Gubernur Sumbar nomor urut 2 Nasrul Abit akan mencobolos di TPS 006 Painan Timur Painan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Indra Catri akan mencoblos di TPS 0058 Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Saya akan langsung berangkat ke TPS besok tanpa ada prosesi lainnya," kata Nasrul Abit.

Sementara itu calon Wakil Gubernur Sumbar Genius Umar mengatakan akan mencoblos di TPS 001 Kampung Jawa II Pariaman Tengah Kota Pariaman.

"Sebelum ke TPS saya akan datang ke rumah orang tua dahulu untuk memohon doa restu lalu berangkat ke TPS," kata dia.

Sedangkan calon Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi akan mencoblos di TPS 007 Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.