Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mewajibkan tes swab bagi pekerja warga asing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19 bagi mereka dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh majikan tempat mereka bekerja.
"Sidang khusus hari ini mendengar usulan dari Kementerian Sumber Manusia mengenai rencana untuk mewajibkan tes swab kepada semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Jumat.
Hingga 31 Oktober 2020 terdapat sebanyak 1.615.834 pekerja warga asing aktif di negara ini dan enam negara bagian mempunyai banyak kawasan perindustrian serta jumlah pekerja warga asing yang banyak.
"Atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia sidang setuju agar swab tes jenis RTK – antigen diwajibkan atas semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," katanya.
Bagi pekerja warga asing yang mengikuti PERKESO (BPJS Tenaga Kerja), biayanya ujian saringan ditanggung bersama pihak majikan dan PERKESO.
"Subsidi bagi ujian RTK – Antigen sebanyak RM60 bisa diminta dituntut kepada PERKESO dan biaya selebihnya dibayar oleh majikan. Bagi pekerja bukan PERKESO, biaya saringan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh majikan," katanya.
Berita Terkait
Ombudsman imbau pekerja laporkan perusahaan tak kunjung bayar THR
Kamis, 11 April 2024 8:34 Wib
Pendataan pekerja migran mudik di Dumai
Rabu, 3 April 2024 21:35 Wib
Pembagian uang THR bagi pekerja rokok di Kudus
Selasa, 2 April 2024 14:15 Wib
Pemkab Kep. Mentawai lindungi 39 ribu pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Maret 2024 13:29 Wib
KKP akui perhatikan pekerja kapal perikanan lewat regulasi
Jumat, 15 Maret 2024 20:50 Wib
BP2MI dorong pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran
Senin, 4 Maret 2024 20:38 Wib
Padang salurkan tali asih Rp156 juta kepada pekerja sosial masyarakat
Senin, 12 Februari 2024 17:14 Wib
Hak upah lembur untuk pekerja saat pemilu
Rabu, 7 Februari 2024 17:16 Wib