Palembang (ANTARA) - Polres Muara Enim menetapkan tiga orang menjadi tersangka dari kejadian longsor yang menewaskan 11 pekerja tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang dengan ancaman penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 miliar.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, Jumat, menyebutkan inisial ketiga tersangka masing-masing B (38) warga Bojonegoro Jawa Timur, M (26) warga Pesawaran Lampung Selatan, dan S (56) warga Bandung Selatan.
"Ketiga tersangka peranya ikut menggali tambang saat kejadian," katanya.
Ia menjelaskan tiga tersangka dan 11 korban menggali serta mengangkut lumpur tanah untuk membuat jalan masuk ke sumber batu bara pada hari Rabu (21/10) tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), seorang pekerja lainnya berada di luar mulut galian.
Pada pukul 15.00 WIB tebing tanah setinggi 9 meter longsor, seketika menimbun 11 orang pekerja, lalu mereka tewas seketika. Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut menggali tanah masih selamat.
Ketiga pekerja yang selamat ditangkap pada Rabu (21/10) malam berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Polisi menyita barang bukti berupa 4 batang cangkul, 3 buah ember, 1 buah sepatu boot, 3 butir batu bara, 15 karung, 2 unit sepeda motor Honda Revo, 1 kunci pas, 2 lembar celana levis, 1 lembar kaus lengan pendek, 1 lembar celana training, 6 top, dan setengah pasang sepatu.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ujarnya.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan masih mengejar pemilik lahan tambang berinisial I, serta mencari dugaan adanya koordinator tambang karena lokasi tersebut sudah berkali-kali ditertibkan kepolisian namun tetap nekat beraktivitas.
"TKP kami pasang police line dan tidak boleh ada kegiatan apa pun, Forkopimda Sumsel dan Muara Enim juga telah meminta masyarakat untuk tidak lagi menambang di lokasi kejadian," kata AKBP Donni menegaskan.
Berita Terkait
Ratas terkait pelaksanaan usaha tambang dan IKN
Rabu, 13 Maret 2024 12:29 Wib
Wisata lubang tambang Mbah Suro level II
Selasa, 5 Maret 2024 12:08 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan pemodal tambang emas ilegal
Rabu, 28 Februari 2024 5:12 Wib
Potensi wisata bekas galian tambang pasir
Senin, 19 Februari 2024 14:10 Wib
Imigrasi Padang periksa dokumen TKA di Kabupaten Padang Pariaman
Kamis, 28 Desember 2023 21:03 Wib
Polres Pasaman Barat-Sumbar tertibkan penambangan emas tanpa izin (Video)
Rabu, 1 November 2023 19:29 Wib
Gubernur Mahyeldi apresiasi inisiatif pengusaha tambang perbaiki jalan Payakumbuh-Sitangkai
Selasa, 31 Oktober 2023 19:05 Wib
Digitalisasi tambang batubara
Rabu, 18 Oktober 2023 18:17 Wib