Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencegah pelanggaran sebanayak delapan dari 20 kampanye yang dilakukan pasangan calon kepala daerah semenjak 26 September sampai 10 Oktober 2020.
"Kampanye itu kita cegah karena tidak resmi akibat tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian," kata Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Minggu.
Ia mengatakan, kampanye itu juga tidak memenuhi prosedur dan tidak menerapkan protokoler COVID-19 dengan tidak memakai masker dan mengumpulkan warga cukup banyak.
Selain itu membawa anak-anak, lansia saat kampanye dan lainnya.
"Kita mengingatkan sebelum terjadi pelanggaran saat kampanye itu," katanya.
Ia menambahkan, delapan kampanye itu dilakukan oleh pasangan calon bupati, wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur.
Sedangkan 12 kampanye lainnya memiliki STTP dari pihak kepolisian, namun tetap diawasi agar tidak terjadi pelanggaran.
Pengawasan itu dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Agam, staf dan anggota Panwas kecamatan.
Kampanye telah dimulai semenjak 26 September sampai 5 Desember 2020, setelah nomor urut empat pasangan calon bupati dan wakil bupati ditetapkan KPU setempat. Pasangan nomor urut satu atas nama Taslim-Syafrizal, nomor urut dua atas nama Hariadi-Novi Endri, nomor urut tiga atas nama Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni dan nomor urut empat atas nama Andri Warman-Irwan Fikri.
Saat masa pandemi COVID-19, kampanye rapat umum ditiadakan dalam mencegah penularan COVID-19.
Namun pasangan calon disarankan untuk kampanye secara dalam jaringan (Daring)