KPK Periksa Kepala Bappebti Terkait Suap Lahan Makam

id KPK Periksa Kepala Bappebti Terkait Suap Lahan Makam

KPK Periksa Kepala Bappebti Terkait Suap Lahan Makam

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya terkait kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU). Syahrul datang ke KPK Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB pada Kamis tanpa menyatakan apapun kepada wartawan. Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor Syahrul di gedung Bappebti di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat pada 19 April. Selain kantor, KPK juga menggeledah apartemen milik Syahrul di Apartemen Senopati lantai 18 tower 3 Jalan Senopati Jakarta Selatan dan rumah di Jalan H Jian No 73 Cipete Jakarta Selatan pada hari yang sama. KPK telah mencegah Syahrul pergi ke luar negeri sejak 19 April 2013. KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di pemkab Bogor Listo Wely Sabu, direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna. Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa. Iyus, Usep dan Wely disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar. Sementara Sentot dan Nana disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya. Pada saat penangkapan Selasa (16/4) di rest area Sentul, KPK mendapatkan barang bukti senilai Rp800 juta yang diberikan Sentot kepada Usep. Uang itu rencananya sebagai bentuk komitmen pemberian izin TPBU seluas 100 hektare di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lahan calon pemakaman mewah tersebut ada yang dimiliki warga, dimiliki Perum Perhutani, dan lahan yang masuk dalam daerah konservasi. (*/jno)