
KPU batasi 2.907 lembar APK setiap pasangan calon di Pilkada Agam

Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membatasi alat peraga kampanye 2.907 lembar setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat pada Pilkada serentak 2020.
"Ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19," kata Pelaksana harian Ketua KPU Agam, Zainal Abadi di Lubukbasung, Sabtu.
Ia mengatakan alat peraga kampanye itu berupa baliho 15 lembar setiap pasangan calon yang dipasang di daerah itu, spanduk 502 lembar setiap pasangan calon yang dipasang enam lembar setiap nagari.
Sedangkan umbul-umbul 2.400 lembar setip pasangan calon yang dipasang 150 lembar setiap kecamatan.
"Pemasangan alat peraga kampanye itu telah disepakati di 82 nagari dan 16 kecamatan," katanya.
Ia menambahkan, alat peraga kampanye itu berasal dari KPU Agam dan pasangan calon.
Untuk baliho, tambahnya, KPU menyediakan lima lembar untuk masing-masing pasangan calon dan pasangan calon bisa menambah 10 lembar atau 200 persen dari pengadaan KPU.
Sementara spanduk yang disediakan KPU Agam 164 lembar atau dua per nagari dan pasangan calon bisa menambah 328 lembar atau empat per nagari.
Selain itu, umbul-umbul yang disediakan KPU setempat 800 lembar atau 50 lembar setiap kecamatan dan pasangan calon bisa menambah 1.600 lembar atau 100 setiap kecamatan.
"Kita telah membahas ukuran dan jumlah ini dengan penghubung pasangan calon," katanya.
Ia menambahkan, kampanye telah dimulai semenjak 26 September sampai 5 Desember 2020. Saat pandemi COVID-19, tidak ada kampanye rapat umum, pagelaran seni budaya dan kegiatan lain.
Kampanye hanya diperbolehkan tatap muka dan pertemuan terbatas dengan menerapkan protokoler kesehatan.
"Kita menyarankan pasangan calon memanfaatkan kampanye dalam jaringan, media sosial dan lainnya. Masyarakat dilarang untuk mengundang pasangan calon saat kegiatan, karena pasangan calon itu bakal mendapatkan sanksi apabila menghadiri kegiatan tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan empat pasangan calon dan telah dilakukan pengudian nomor urut.
Pasangan calon nomor urut satu atas nama Taslim-Syafrizal diusung Partai Gerindra, nomor urut dua Hariadi-Novi Endri diusung PPP, Golkar dan PBB.
Nomor urut tiga atas nama Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni diusung PKS dan Partai NasDem. Nomor urut empat atas nama Andri Warman-Irwan Fikri diusung Partai Demokrat dan PAN. (*)
Pewarta: Ari Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
