Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan daerah itu melakukan perjalann keluar daerah guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Irwandi di Batusangkar, Kamis, mengatakan kebijakan larangan tersebut telah diberlakukan semenjak Senin, (13/9).
"Setelah sebelumnya telah ditetapkan setiap aparatur untuk bekerja dari rumah kita kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan melarang seluruh ASN untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar provinsi," jelasnya.
Ia menerangkan pelarangan melakukan perjalanan dinas keluar provinsi bagi ASN didasari pemberitaan sebelumnya, bahwa seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Tanah Datar dinyatakan positif COVID-19 setelah pulang dari luar provinsi.
Dampak dari itu beberapa orang staf yang sempat kontak dengan pejabat itu dilakukan tes usap dan dinyatakan ikut terpapar sehingga pelayanan di kantor itu sempat ditutup beberapa hari.
"Harapan kita untuk pelarangan melakukan perjalanan dinas keluar provinsi itu diharapkan dan jangan menjadi klaster baru penyebaran virus COVID-19 di Tanah Datar," katanya.
Sementara berdasarkan data dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Tanah Datar dalam empat hari terakhir terdapat tambah 17 kasus positif baru terdiri dari ASN, ibu rumah tangga, swasta dan lainnya.
Untuk data rekapan sampai hari ini secara kumulatif kasus terkonfirmasi sebanyak 153 orang yang terdiri dari 3 orang dirawat di Rumah Sakit Unand, 2 orang di Rumah Sakit Achmad Mukhtar Bukittinggi, 3 orang di RSUP M. Djamil Padang, 1 orang di Rumah Sakit Rasidin Padang.
Sebanyak 2 orang di Rumah Sakit Hanafiah Batusangkar, 22 orang karantina di PPSDM Baso, 2 orang karantina di Diklat Padang Besi dan 34 orang isolasi mandiri, 79 dinyatakan sembuh dengan hasil negatif, 5 orang meninggal ddunia
Pemkab Tanah Datar larang ASN melakukan perjalanan dinas keluar daerah
Setelah sebelumnya telah ditetapkan setiap aparatur untuk bekerja dari rumah kita kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan melarang seluruh ASN untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar provinsi,