Logo Header Antaranews Sumbar

POA: 11 Kasus Warga Asing di Sumbar

Kamis, 1 November 2012 17:16 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Sumatera Barat mencatat 11 kasus menyangkut warga negara asing yang ditangani institusi Kepolisian maupun Imigrasi setempat selama 2012. "Laporan yang diperoleh dari tim POA Sumbar tercatat 11 kasus yang berkaitan dengan WNA terjadi tahun ini. Masalahnya beragam," kata Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumbar Irvan Khairul Ananda di Padang, Kamis. Hal itu juga terungkap dalam pertemuan tim POA Sumbar dengan jajaran Imigrasi, Polda, Korem, Kajati, Kemenag, Disnakertrans, Dispora, BKPMD, Biro Pemerintahan, dan Kominda pada akhir bulan lalu. Irvan menambahkan, pada pertemuan itu juga terungkap sedikitnya 181 orang WNA saat ini berada di wilayah Sumbar. Mereka tinggal dengan izin tinggal terbatas atau dengan izin tinggal tetap, dimana sebagian besar bekerja di delapan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Selain itu, juga ada WNA yang tinggal di Sumbar karena bekerja di lima perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Irvan mengatakan, dari data dan informasi yang disampaikan peserta pertemuan PAO ada empat kelompok orang asing di Sumbar, yakni kelompok pedagang atau pengekspor rempah-rempah (umumnya dari India), kelompok pariwisata dari Eropa dan Australia, kelompok pekerja tambang (umumnya China) dan perkebunan sawit (Malaysia), serta kelompok pelajar yang kuliah di sejumlah perguruan tinggi di daerah itu. Ia menyebutkan, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010, pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dalam wilayah provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi. Masih dalam pasal yang sama ayat (2), pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dalam wilayah kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Menurut dia, semua instansi terkait perlu meningkatkan kewaspadaan dan memantau aktivitas orang asing dan organisasi asing yang masuk ke Sumbar. "Pengawasan baik di segi tertib dokumen administrasi dan tertib kegiatannya, sehingga tak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sangat diperlukan peran dan partisipasi aktif semua elemen masyarakat mulai dari pengurus RT/RW/desa dan nagari (desa adat) di lingkungan masing-masing," katanya. Ia menambahkan, pemantauan dan pengawasan penting dilakukan agar keamanan orang asing dan juga keamanan daerah dapat terjamin. (*/sir/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026