KPU Solok Selatan terima pendaftaran Erwin Ali-Marwan Efendi
Padang Aro, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Ali-Marwan Efendi yang di usung oleh Partai PAN, PKB dan PBB, Sabtu.
"Setelah melakukan verifikasi berkas pencalonan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Ali-Marwan Efendi dinyatakan lengkap", kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro.
Dia menyebutkan, berdasarkan informasi dari IDI bagi pasangan calon yang sudah tes usap mandiri agar tidak melakukan perjalan lagi keluar daerah sampai dilakukan tes kesehatan.
KPU akan memberikan surat rekomendasi kepada pasangan calon untuk melakukan tes kesehatan di RSUP M Djamil Padang.
"Kami mengingatkan supaya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mempersiapkan diri dan banyak istirahat sebelum melakukan tes kesehatan," ujarnya.
Sedangkan untuk berkas calon akan diperiksa sejak 6-12 September dan hasilnya akan disampaikan ke paslon, apabila tidak memenuhi syarat maka akan masuk masa perbaikan.
Pendaftaran hari pertama dan kedua registrasinya paling lambat pukul 16.00 Wib dan pada 6 September pendaftaran dilakukan sampai pukul 24.00 wib.
Hari kedua pendaftaran KPU Solok Selatan menerima dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dan keduanya dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Ali-Marwan Efendi melakukan registrasi di KPU pukul 14.50 Wib dan datang menyerahkan berkas pukul 17.00 Wib.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Ali-Marwan Efendi didaftarkan langsung oleh ketua DPP PAN Irfan Nuranda Djafarsedangkan dari PKB dan PBB diwakili pimpinan Kabupaten.
Bakal calon wakil Bupati Marwan Efendi mengatakan, mereka akan membangun Solok Selatan berdasarkan kebutuhan bukan keinginan.
"Kami akan mewakafkan diri untuk membangun Solok Selatan kalau terpilih," ujarnya.
Ketua DPP PAN Irfan Nuranda Djafar mengatakan, Kader PAN bersama-sama memenangkan pasangan calon yang di usung partai.
"Kader maupun simpatisan harus bersama-sama memenangkan pasangan yang di usung partai,"katanya.
"Setelah melakukan verifikasi berkas pencalonan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Ali-Marwan Efendi dinyatakan lengkap", kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro.
Dia menyebutkan, berdasarkan informasi dari IDI bagi pasangan calon yang sudah tes usap mandiri agar tidak melakukan perjalan lagi keluar daerah sampai dilakukan tes kesehatan.
KPU akan memberikan surat rekomendasi kepada pasangan calon untuk melakukan tes kesehatan di RSUP M Djamil Padang.
"Kami mengingatkan supaya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mempersiapkan diri dan banyak istirahat sebelum melakukan tes kesehatan," ujarnya.
Sedangkan untuk berkas calon akan diperiksa sejak 6-12 September dan hasilnya akan disampaikan ke paslon, apabila tidak memenuhi syarat maka akan masuk masa perbaikan.
Pendaftaran hari pertama dan kedua registrasinya paling lambat pukul 16.00 Wib dan pada 6 September pendaftaran dilakukan sampai pukul 24.00 wib.
Hari kedua pendaftaran KPU Solok Selatan menerima dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dan keduanya dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Ali-Marwan Efendi melakukan registrasi di KPU pukul 14.50 Wib dan datang menyerahkan berkas pukul 17.00 Wib.
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Erwin Ali-Marwan Efendi didaftarkan langsung oleh ketua DPP PAN Irfan Nuranda Djafarsedangkan dari PKB dan PBB diwakili pimpinan Kabupaten.
Bakal calon wakil Bupati Marwan Efendi mengatakan, mereka akan membangun Solok Selatan berdasarkan kebutuhan bukan keinginan.
"Kami akan mewakafkan diri untuk membangun Solok Selatan kalau terpilih," ujarnya.
Ketua DPP PAN Irfan Nuranda Djafar mengatakan, Kader PAN bersama-sama memenangkan pasangan calon yang di usung partai.
"Kader maupun simpatisan harus bersama-sama memenangkan pasangan yang di usung partai,"katanya.