Pertamina perketat pengawasan setelah dua SPBU terbakar di Sumbar

id berita padang,berita sumbar,spbu,pertamina

Pertamina perketat pengawasan setelah dua SPBU terbakar di Sumbar

Salah satu SPBU yang terbakar di Sumatera Barat yang diduga akibat pelansir premium. (antarasumbar/Istimewa)

Insiden terbakarnya SPBU di Sumbar di dua lokasi yakni SPBU 13.273.509 di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada (15/8) dan SPBU 14.275.595 di Kecamatan Muaro Bodi Kabupaten Sijunjung pada (21/8),
Padang (ANTARA) - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I memperketat pengawasan dan meningkatkan keamanan setelah dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbakar di Sumatera Barat yang diduga akibat pelansir premium di daerah itu.

Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Roby Hervindo melalui keterangan tertulis di Padang, Jumat, mengatakan dalam kedua insiden ini diduga ulah pelansir premium yang membahayakan nyawa masyarakat dan mengakibatkan kerugian materi.

Ia menjelaskan insiden terbakarnya SPBU di Sumbar di dua lokasi yakni SPBU 13.273.509 di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada (15/8) dan SPBU 14.275.595 di Kecamatan Muaro Bodi Kabupaten Sijunjung pada (21/8).

Ia menyebut akan lakukan dua hal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pertama, Pertamina memperketat pengawasan dan upaya pencegahan di SPBU. Mulai dari fungsi Health, Safety, Security and Environment (HSSE).

Pertamina juga akan menyosialisasikan aspek keselamatan kepada pengelola SPBU.

"Di SPBU juga akan kembali dipasang spanduk sosialisasi aspek keselamatan dalam mengisi BBM," kata dia.

Pihaknya juga menyelenggarakan pelatihan aspek keselamatan di SPBU yang bertujuan agar operator SPBU memahami potensi-potensi bahaya, dan bagaimana melakukan tindak penanganan awal jika terjadi insiden.

Misalnya jika terjadi kebakaran tindakan apa yang harus dilakukan oleh operator. Kegiatan ini akan dibagi menjadi lima gelombang, yang akan dilaksanakan pada bulan September 2020.

Sementara itu langkah kedua yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait pengawasan terhadap pelaku pelansir.

"Kami berharap, pemda dan aparat dapat menindak pelaku pelansir yang membahayakan keselamatan umum," kata dia.

Menurut dia penegakan peraturan dan sanksi tegas tidak tepat hanya dilakukan pada SPBU namun pelansir terus bebas berulah membahayakan warga dan menjual BBM eceran tanpa mempedulikan keselamatan umum.

"Jika pelansir ditindak tegas, diharapkan muncul efek jera," kata dia.

Kemudian Pertamina juga memperketat pengawasan dan penindakan bagi SPBU yang melanggar ketentuan.

Menurut dia ketidakpatuhan pada aturan yang telah disepakati bersama dan akan dikenakan sanksi.

"Pengetatan pengawasan serta penindakan dari sisi SPBU oleh Pertamina, dan sisi pelaku pelansir oleh pemda dan aparat diharapkan dapat meminimalkan kebakaran SPBU yang mengancam jiwa masyarakat dan warga bisa mengisi BBM dengan rasa aman, dan tertib," jelas dia