
Panel Anti-Teror PBB Pusatkan Kegiatan di Mali, Sahel, Somalia

PBB, New York, (Antara/Xinhua-OANA) - Panel kontra-terorisme PBB, yang menangani Al Qaida, telah meningkatkan kegiatan dan kerjasamanya dengan lembaga PBB terkait untuk menangani secara lebih mendesak ancaman yang ditimbulkan oleh jaringan di Mali, Sahel dan Somalia. Selama penjelasan kepada cabang lembaga Dewan Keamanan PBB yang menangani kontra-terorisme dan anti-penyebaran senjata pemusnah massal, Gary Quinland --Ketua Komite tersebut-- mengatakan komite itu melakukan "segala upaya untuk memastikan kerangka kerja sanksi menjadi alat yang efektif dan mungkin dalam mencegah Al Qaida dan afiliasinya mengancam keamanan dan perdamaian internasional". Komite tersebut didirikan untuk melaksanakan Resolusi 1267 (pada 1999) dan Resolusi 1989 (2011) mengenai Al Qaida. Tindakan itu meliputi upaya untuk memastikan Daftar Sanksi Al Qaida diperbarui dan seakurat mungkin untuk memfasilitasi penerapan sanksi tersebut, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu pagi. Komite yang dikenal dengan nama Komite Sanksi Al Qaida itu, juga telah melaksanakan kesepakatan khusus yang memfasilitasi pertukaran informasi dengan Interpol --yang telah meningkatkan kualitas informasi dan penerapan sanksi melalui sistem pembagian pemberitahuan khusus Interpol. Untuk Mali dan Sahel, Komite tersebut menjatuhkan sanksi atas kesatuan yang memiliki hubungan erat dengan Organisasi Al Qaida di Maghrib Islam, serta para pemimpin, dan orang lain yang memiliki hubungan dengan kelompok itu. Quinlan juga mendesak semua negara anggota untuk melanjutkan dukungan mereka buat komite tersebut dan penerapan semua tindakannya. Masih pada Jumat, Dewan Keamanan PBB mendengarkan laporan yang diberikan oleh Mohammed Loulichki, Ketua Komite Kontra-Terorisme yang didirikan untuk melaksanakan Resolusi 1373 (pada 2001). Loulichki mengatakan pertemuan khusus mendatang akan diselenggarakan untuk memusatkan perhatian pada "peningkatan kerja sama dan bantuan teknis buat Negara di Wilayah Sahel guna memperkuat kemampuan mereka dalam perang global melawan terorisme". Resolusi 1373 disahkan tak lama setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
