Logo Header Antaranews Sumbar

Dipo: Selesaikan Kasus Hambalang dengan Cepat

Kamis, 1 November 2012 13:57 WIB
Image Print
Sekretaris Kabinet Dipo Alam. (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menilai semakin cepat penyelesaian kasus dugaan korupsi dalam proyek sarana pendidikan dan olahraga Hambalang maka akan semakin bagi bahkan sebelum berakhirnya masa kerja kabinet Indonesia Bersatu II pada 2014. "Saya pribadi menilai semakin cepat semakin baik masalah ini Hambalang ini selesai. Bahkan sebelum 2014 harus selesai, siapa pun yang bertanggung jawab ya harus bertanggung jawab," kata Dipo Alam dalam konferensi pers di Kantor Sekretaris Kabinet Jakarta, Kamis. Pernyataan Dipo tersebut terkait dengan hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR pada Rabu. "Saya tidak berkomentar untuk satu 'conclusion', biar nanti bagaimana laporan BPK itu diterima DPR kemudian bagaimana DPR menindaklanjutinya, kalau diserahkan ke penegak hukum saya kira demikian prosesnya," kata Dipo. Seskab mengatakan ia belum membaca langsung hasil audit investigasi tersebut, namun demikian dari 11 point temuan BPK yang dikutip media massa, Dipo mengatakan belum melihat adanya hal-hal yang jelas merupakan penyimpangan. "Namun saya belum melihat (laporan itu-red) secara detail," katanya.Menpora Lalai Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah lalai karena tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Menpora diduga membiarkan Seskemenpora (Wafid Muharram,red)melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP Nomor 60 Tahun 2008," kata Hadi Purnomo di Jakarta, Rabu. Menurut Hadi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak-pihak yang terkait proyek Hambalang. "Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait," ujarnya. Hadi mengatakan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan itu meliputi SK hak pakai, izin lokasi dan siteplan, IMB, Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak dan izin kontrak tahun jamak. Kemudian, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2011 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. BPK secara resmi telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tahap I terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang kepada DPR, diwakili Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. "Hasil pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) dan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan," kata Hadi. Dia mengatakan pendalaman dan pemeriksaan lebih intensif atas kegiatan terkait pembangunan proyek Hambalang masih terus dilakukan dan akan dilaporkan dalam LHP tahap kedua. Namun, dia tidak memastikan apakah dalam LHP tahap kedua nanti ada kemungkinan Menpora Andi Mallarangeng akan dinyatakan melakukan pelanggaran lebih jauh. "Kita lihat saja nanti fakta-fakta yang ada," ujarnya. Hadi juga mengatakan mengatakan Menteri Keuangan telah melakukan pelanggaran karena menyetujui kontrak tahun jamak dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Menkeu menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan, setelah melakukan proses penelaahan berjenjang bersama-sama meski diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan 56/PMK.02/2010," kata Hadi Poernomo di Jakarta, Rabu. Hadi mengatakan pelanggaran yang dilakukan Menkeu antara lain tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kemudian, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh pimpinan lembaga dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olahraga, melainkan Seskemenpora. "Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) Kemenpora 2010 revisi menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani Dirjen Anggaran," katanya. Hadi mengatakan Menpora Andi Malarangeng telah lalai karena tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pembangunan proyek Hambalang. "Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP Nomor 60 Tahun 2008," ucapnya. BPK secara resmi telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tahap I terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang kepada DPR, diwakili Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. "Hasil pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), dan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan," jelasnya. Dia mengatakan pendalaman dan pemeriksaan lebih intensif atas kegiatan terkait pembangunan proyek Hambalang masih terus dilakukan dan akan dilaporkan dalam LHP tahap kedua. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026