
Sampah Wajib Dipilah

Jakarta, (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menegaskan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah maka semua sampah wajib dipilah sebelum diangkut ke penampungan sampah. "PP Pengelolaan Sampah ini menjadi landasan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Balthasar Kambuaya di Jakarta, Kamis. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga baru ditetapkan pada Oktober lalu. PP tersebut lahir setelah empat tahun UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ditetapkan. Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, Masnellyarti menjelaskan dalam PP tersebut tegas diatur bahwa sampah dari tingkat rumah tangga sudah harus dipilah. "Kita semua wajib memilah sampah," tegas Masnellyarti. PP tersebut mengatur dalam Pasal 17 bahwa pemilahan sampah dilakukan setiap orang pada sumbernya, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum dan fasilitas lainnya. "Jadi tidak dibenarkan lagi jika warga membakar sampah," kata Masnellyarti seraya menambahkan pengelola permukiman seperti apartemen dan fasilitas umum lainnya wajib menyediakan sana pemilahan sampah skala kawasan sebagaimana yang diatur dalam PP. Sampah yang dipilah terbagi paling sedikit dalam lima jenis yaitu pertama sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun. Kedua, sampah yang mudah terurai. Ketiga, sampah yang dapat digunakan kembali, keempat, sampah yang dapat didaur uang dan kelima, sampah lainnya. Sarana penampungan sampah tersebut harus diberi label atau tanda. Meski mengatur tentang pemilahan sampah, namun dalam PP tersebut tidak secara tegas mengatur tentang sanksi yang diberikan jika sampah masih dibakar atau tidak dipilah. Menurut Masnellyarti, pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri maupun peraturan daerah atau kabupaten. Dalam hal pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten atau kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut. Dalam proses akhir, pemerintah setempat wajib menyediakan dan mengoperasikan Tempat Pembuangan akhir (TPA) dengan melakukan metode lahan urug terkendali, metode lahan urug saniter atau teknologi ramah lingkungan. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
