Tiga fraksi DPRD Padang setuju ajukan hak interpelasi soal BLT COVID-19

id Berita Padang, berita Sumbar, DPRD Padang

Tiga fraksi DPRD Padang setuju ajukan hak interpelasi soal BLT COVID-19

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Mastilizal Aye (Antara/Laila Syafarud)

Padang (ANTARA) - Tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui pengajuan hak interpelasi ke Pemerintah Kota Padang tentang bantuan langsung tunai (BLT) Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) tahap dua yang belum diserahkan ke masyarakat.

"Sampai sekarang sudah ada sekitar 18 orang anggota DPRD Padang dari tiga fraksi yang menyetujui pengajuan hak interpelasi ke Pemerintah Kota Padang yaitu fraksi Gerindra sebanyak 11 orang, fraksi Demokrat enam orang, dan fraksi Golkar satu orang," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, di Padang, Kamis.

Lebih lanjut ia mengatakan hak interpelasi yang diajukan yaitu mengenai BLT tahap dua yang belum diserahkan Pemkot Padang ke masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"InsyaAllah hak interpelasi ini akan terus jalan," kata dia.

Di samping itu, Ketua Fraksi Golkar dan PDIP DPRD Kota Padang Zulhardi.Z. Latif juga menyetujui pengajuan hak interpelasi terhadap wali Kota Padang yang mempertanyakan tentang BLT COVID-19 tahap dua.

"Kami hanya mempertanyakan tentang BLT tahap dua yang sampai saat ini masih belum diserahkan. Sedangkan sebelumnya Pemkot telah berjanji akan segera mencairkannya," kata dia.

Ia juga mengatakan usulan hak interpelasi tersebut akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Padang agar segera dilakuka pembahasan.

Ketua Fraksi Demokrat Surya Jufri mengatakan fraksi Demokrat DPRD Kota Padang juga menyetujui pengajuan hak interpelasi tentang BLT COVID-19.

"Sekitar enam orang dari Fraksi Demokrat telah menandatangani persetujuan usulan interpelasi ke wali Kota Padang," kata dia.

Ia berharap dengan adanya pengajuan hak interpelasi tersebut, BLT segera diserahkan ke masyarakat yang terdampak COVID-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana mengatakan belum mendapatkan laporan terkait pengajuan hak interpelasi terhadap wali Kota Padang tentang BLT COVID-19.

"Saya belum melihat secara utuh laporan A1 tersebut," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk melakukan hak interpelasi maka harus melihat secara utuh dan secara keseluruhan kelalaian yang dilakukan oleh Wali kota. Menurud dia perlu dilakukan pengkajian.