Padang Panjang putihkan denda PBB-P2

id Fadly Amran ,denda PBB-P2 padang panjang,padang panjang

Padang Panjang putihkan denda PBB-P2

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran. (ANTARA/HO-Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat membebaskan warga setempat dari denda pajak bumi dan bangun perdesaan perkotaan (PBB-P2) atau biasa disebut dengan pemutihan denda untuk meringankan masyarakat dalam kondisi pandemi.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis di Padang Panjang mengatakan menerbitkan keputusan tersebut seiring perpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah yang berakhir pada 31 Juli 2020.

Untuk itu warga diimbau agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut karena hanya dapat dimanfaatkan dalam kurun 1 Agustus sampai 31 Oktober 2020.

"Manfaatkan kesempatan itu sesegera mungkin karena dalam waktu itu wajib pajak cukup membayar pokok pajak saja tanpa denda administratif," katanya.

Ia mencontohkan jika seorang wajib pajak memiliki kewajiban pajak Rp1 juta dan di dalamnya ada denda Rp200 ribu, maka kewajiban yang mesti dibayar hanya Rp800 ribu

Insentif pajak berupa penghapusan denda ini didasari keinginan pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang sedang terdampak oleh pandemi covid 19.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan kesempatan dalam waktu tiga bulan itu namun belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2, dapat memanfaatkan layanan panggilan atau pesan instan Whatsapp melalui nomor 081211001115.

Selain itu dapat pula dengan meminta SPPT PBB-P2 ke kantor kelurahan, menggunakan lembar SPPT tahun sebelumnya atau meminta salinan SPPT ke kantor Badan Keuangan Daerah dengan membawa salinan bukti kepemilikan tanah.

Untuk pembayarannya, masyarakat juga diberikan beragam pilihan untuk kemudahan baik secara langsung maupun dalam jaringan (online).

Secara langsung dapat dilakukan melalui kantor kelurahan dan secara daring dapat menggunakan layanan mobile banking Bank Nagari, fitur GoBills dalam aplikasi Gojek atau membayar melalui ATM Bank Nagari.

Ia mengingatkan bahwa kepatuhan masyarakat membayar pajak adalah bentuk dukungan masyarakat dalam membangun daerah.

Melalui kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 nya sejak tahun 2015 sampai 2019 tanpa dikenakan sanksi administratif.