KPU : Pasangan Fakhrizal-Genius tidak serahkan dukungan perbaikan

id Pilgub Sumbar, Padang, Sumbar, berita sumbar, padang

KPU : Pasangan Fakhrizal-Genius tidak serahkan dukungan perbaikan

KPU Sumbar menutup jadwal penyerahan berkas perbaikan dukungan pasangan perseorangan di Pilgub Sumbar pada Selasa malam (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan secara resmi bakal pasangan calon perseorangan di Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius tidak menyerahkan dukungan perbaikan hingga jadwal penyerahan berakhir pada Selasa malam.

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Selasa mengatakan hingga batas akhir penyerahan berkas perbaikan pasangan tersebut tidak datang dan menyerahkan kepada KPU Sumbar

"Pasangan ini tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya," kata dia.

Ia mengatakan status pasangan ini adalah batal menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 371.568 dukungan perbaikan

Jumlah itu berasal dari jumlah kekurangan dari batas minimal dikalikan dua

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar hanya 130.258 dukungan.

Jumlah itu kurang 185.793 dukungan dari total batas minimal 316 051 dukungan

Ia mengatakan pihaknya akan terus menunggu kedatangan tim pasangan Fakhrizal-Genius Umar hingga pukul 24.00 WIB.

Apabila mereka datang harus membawa minimal 371.568 dukungan dan harusnya lebih banyak karena alan langsung dihitung dan diperiksa.

Apabila jumlahnya tidak mencukupi maka mereka dinyatakan tidak dapat memenuhi perbaikan berkas.

Selanjutnya apabila mereka mengantarkan berkas dan diterima oleh KPU Sumbar sesuai dengan jumlah yang ditentukan makan akan kembali diverifikasi ulang baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual

"Jika mereka tidak datang malam ini maka dinyatakan tidak lolos dalam tahap verifikasi faktual," kata dia.

Terkait langkah pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa, pihaknya tentu akan mempersiapkan diri apabila telah menerima surat dari Bawaslu Sumbar.

"Kalau itu sudah teregistrasi di Bawaslu maka kita akan dipanggil," kata dia.

Selain itu, untuk surat format B 5.1 KWK yang dipertanyakan pasangan calon. Pihaknya telah memberikan jawaban yang jelas namun mereka tidak menerima.

"Memang regulasi itu tidak ada dari KPU RI namun KPU Sumbar diberikan kewenangan terkait hal itu," kata dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan yang merugikan mereka.

Kuasa hukum tim Fakhrizal-Genius Virza Benzani mendatangi Bawaslu Sumbar pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kita sudah ajukan permohonan dan kelengkapan bukti yang dibutuhkan," kata dia

Ia mengatakan Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.

Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar.

Ia mengatakan ada tujuh alasan mengajukan permohonan sengketa sesuai dengan fakta hukum dan yang terjadi di lapangan saat verifikasi dilaksanakan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen mengatakan kalau gugatan dalam artian permohonan sengketa maka pihaknya akan menerima.

Ia mengatakan objek sengketa dalam kasus ini tentu keputusan KPU Sumbar terkait hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual bagi calon perseorangan di Pilgub Sumbar.

Ia menjelaskan pendaftaran permohonan sengketa paling lama didaftarkan tiga hari setelah objek sengketa muncul

Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan sengketa sesuai prosedur dan bakal pasangan calon mendaftarkan sengketa lalu pihaknya melakukan pemeriksaan.

Apabila permohonan itu belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan selama tiga hari.

Selanjutnya jika lengkap maka permohonan akan didaftarkan dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam 12 hari kalender.