Pemerintah Naikkan Mandatori Biodiesel Jadi 10 Persen

id Pemerintah Naikkan Mandatori Biodiesel Jadi 10 Persen

Jakarta, (Antara) - Pemerintah menaikkan mandatori pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam solar subsidi dari 7,5 menjadi 10 persen. Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu mengatakan, kenaikan mandatori tersebut diharapkan akan meningkatkan target penyerapan biodiesel di dalam negeri. "Kalau sebelumnya ditargetkan hanya 700.000 kiloliter, maka dengan kenaikan ini, kami optimistis menembus satu juta kiloliter," ucapnya. Menurut dia, sampai April 2013, penyerapan biodiesel subsidi sudah sekitar 200.000 kiloliter atau rata-rata 55.000 kiloliter per bulan. Ia mengatakan, pihaknya akan memasukkan kenaikan mandatori tersebut ke dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2013 dengan DPR. Kenaikan mandatori perlu mendapat persetujuan DPR, karena menyangkut alokasi subsidi yang bakal bertambah. Sesuai APBN 2013, alokasi subsidi biodiesel maksimal Rp3.000 per liter. Meski, dalam pelaksanaannya hanya terealisasi rata-rata Rp1.500 per liter. Ia menambahkan, mandatori biodiesel subsidi 10 persen tersebut lebih cepat dari target sesuai Permen ESDM No 32 Tahun 2008 mulai 2015. Selain peningkatan mandatori, menurut Dadan, kenaikan penyerapan biodiesel subsidi juga karena perluasan pemakaian dari sebelumnya hanya Jawa dan Sumatera menjadi ditambah Kalimantan dan Sulawesi. "Pertamina sudah siap," tukasnya. Secara total, lanjutnya, target produksi biodiesel nasional juga berubah dari sebelumnya 2,2 juta menjadi 2,5 juta kiloliter. Komposisi pasarnya dari 700.000 kiloliter di dalam negeri dan 1,5 juta kiloliter ekspor, berubah menjadi domestik 1 juta kiloliter dan ekspor tetap 1,5 juta kiloliter. Namun demikian, lanjutnya, saat ini, realisasi mandatori pencampuran biodiesel untuk bahan bakar nonsubsidi dan bioetanol masih nol persen. Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN Sebagai Bahan Bakar Lain menyebutkan, mandatori atau kewajiban badan usaha mencampur BBN ke BBM dalam prosentase tertentu secara bertahap. Sesuai permen itu, pentahapan kewajiban pencampuran biodiesel ke dalam BBM subsidi untuk transportasi adalah minimal satu persen mulai Oktober 2008, naik 2,5 persen mulai Januari 2010, lima persen Januari 2015, 10 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025. Untuk transportasi yang memakai BBM nonsubsidi adalah satu persen mulai Januari 2009, tiga persen Januari 2010, tujuh persen Januari 2015, 10 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025. Sedang, tahapan industri dan usaha komersial memakai biodiesel adalah minimal 2,5 persen mulai Oktober 2008, naik menjadi lima persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 15 persen Januari 2020, dan 20 persen pada 2025. Untuk pembangkit listrik, kewajibannya adalah 0,1 persen mulai Oktober 2008, 0,25 persen mulai Januari 2009, satu persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 15 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025. Permen juga menyebutkan, tahapan kewajiban pencampuran bioetanol untuk transportasi BBM bersubsidi adalah tiga persen mulai Oktober 2008, satu persen 2009, tiga persen Januari 2010, lima persen Januari 2015, 10 persen Januari 2020, dan 15 persen Januari 2025. Untuk transportasi nonsubsidi adalah lima persen mulai Oktober 2008, tujuh persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen Januari 2025. Sedang, buat industri dan komersial adalah lima persen mulai Januari 2009, tujuh persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen mulai Januari 2025. Permen juga menyebutkan sanksi mulai teguran tertulis, hingga membekukan kegiatan badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM yang tidak melaksanakan kewajibannya. (*/sun)