Remaja curi gawai yang tertinggal di ATM center di Pisang, ditangkap berkat rekaman CCTV

id polresta padang,rico fernanda

Remaja curi gawai yang tertinggal di ATM center di Pisang, ditangkap berkat rekaman CCTV

Tersangka Su (23) usai diamankan Polisi di Padang, pada Minggu (19/7). (ANTARA/Istimewa)

Padang ​​​​​​​ (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap Su (23) karena diduga mencuri gawai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) center BNI By pass Pisang, Pauh, daerah setempat.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Tanah Sirah RT 01 RW05, Kelurahan Tanah Sirah, pada Minggu (19/7) malam, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.

Kasus yang menjerat pelaku tersebut berawal ketika korban melakukan transaksi di ATM Center BNI Pisang, lalu menaruh gawai di atas mesin ATM.

Namun usai transaksi yang dilakukan pada Jumat (12/7) itu korban langsung keluar dan lupa mengambil gawai miliknya bermerek Xiomi Redmi Note 5 Pro.

Tersangka yang masuk sesudah itu ternyata melihat gawai milik korban di atas mesin ATM, dan langsung membawanya selah-olah kepunyaan sendiri.

"Aksi pelaku yang mengambil serta membawa gawai milik korban tersebut terekam CCTV," katanya.

Korban lalu membuat laporan polisi dengan nomor: LP /363/B/VII/2020/Spkt Unit I, tertanggal 13 Juli 2020, pelapor RUDI ROSWANTO

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya telah mengambil gawai korban, dan menjualnya lewat situs jual beli dalam jaringan (online). Gawai tersebut dijual oleh tersangka kepada seseorang dengan harga Rp1.300.000.

Selain uang hasil penjualan gawai, polisi juga mengamankan barang bukti berupa topi dan pakaian yang digunakan saat terekam CCTV.