
Kemenkumham Sumbar periksa petugas Rutan terkait tahanan kabur

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memintai keterangan terhadap sejumlah petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang terkait kaburnya dua tahanan pada Minggu (21/6).
"Kami telah memintai keterangan terhadap sejumlah petugas di Rutan Padang terkait peristiwa kaburnya tahanan," kata Kepala Divisi Pemasyarakan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir di Padang, Kamis.
Ia mengatakan pemeriksaan petugas itu mengetahui kronologis lengkap peristiwa, serta menemukan apa yang membuat dua tahanan tersebut kabur.
"Namun saat ini kami belum bisa mengungkapkan hasilnya, karena pemrosesan masih terus berlanjut," katanya.
Selain pemeriksaan secara internal, Kanwil Kemenkumham Sumbar juga turut mendukung upaya pencarian dua tahanan yang diketahui berinisial RK dan S.
Hal itu dilakukan dengan menyebar foto wajah serta identitas tahanan ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Sedangkan pihak Rutan Padang juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta TNI dalam upaya pencarian.
Peristiwa kaburnya dua tahanan itu diketahui saat dilakukan serah terima regu jaga pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat apel dan diabsen ternyata ada dua tahanan yang tidak ada, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan menyeluruh," kata Kepala Rutan Padang Eri Irawan diwawancarai sebelumnya.
Usai absen dan apel tersebut diketahui dua tahanan tersebut telah melarikan diri dengan cara memanjat tembok rutan serta melewati pagar berkawat tembok.
"Itu terlihat dari kawat yang sudah terbuka, masker, dan di sana ada bekas darah," katanya.
Saat itu petugas yang berjaga sebanyak enam orang dengan rincian dua orang di pos atas, satu petugas di pintu portir, dan dua di blok hunian.
Eri menyebutkan setelah peristiwa itu Rutan telah melakukan pengetatan pengawasan di Rutan yang memiliki penghuni 689 orang.
Pihak Rutan juga mengisolasi tahanan lain yang sekamar dengan tahanan yang kabur.
Pewarta: Fathul Abdi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
