Tanam puluhan pohon ganja, warga Pariaman jadi buronan

id pohon ganja di pariaman,kebun ganja,polres pariaman

Tanam puluhan pohon ganja, warga Pariaman jadi buronan

Sejumlah anggota jajaran Polres Pariaman, Sumbar mencabut tanaman ganja yang ditanam pelaku di Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang. (ANTARA/HO)

Kami telah mengantongi namanya dan pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang
​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat memburu pemilik 40 pohon ganja yang ditemukan di salah satu kebun warga di Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (15/6).

"Kami telah mengantongi namanya dan pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana di Pariaman, Selasa.

Informasi keberadaan ladang tersebut diketahui dari laporan masyarakat. Anggota Polres Pariaman langsung menuju lokasi untuk membuktikan informasi tersebut serta membawa barang bukti ke Markas Polres Pariaman.

Setelah itu, anggota Polres Pariaman meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di daerah itu untuk mengetahui pemilik barang haram tersebut.

"Namun pelaku sudah tidak berada di daerah itu," katanya.

Ia menyampaikan lokasi keberadaan ganja tersebut yaitu sekitar 500 meter dari jalan utama yang kondisi geografisnya berbukit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya bahwa jumlah bibit yang dimiliki oleh pelaku sekitar 400 bibit sehingga Polisi Pariaman terus menyelidiki kasus penemuan tanaman ganja tersebut.

"Jadi kami sedang mengembangkan kasus ini. Apakah tanaman ini sudah ditanam atau belum," ujarnya.

Ia mengatakan setelah ditemukan tanaman ganja tersebut maka pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi bersama pemangku kepentingan di daerah itu.

Hal tersebut, lanjutnya karena melihat kondisi pandemi COVID-19 yang membuat ekonomi warga mengalami penurunan bahkan kehilangan pekerjaan sehingga nekat menanam barang haram tersebut.

Padahal hal tersebut, kata dia melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang jika memiliki lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon maka diancam hukuman penjara seumur hidup.

Atau, lanjutnya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda.