
Dua Fraksi DPRD Dharmasraya Tolak Dua Ranperda

Pulau Pujung, Sumbar, (Antara) - Dua fraksi dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menolak dua jenis Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemkab setempat.Dua fraksi yang menolak yakni Partai Hanura dan Gerindra menolak Ranperda pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) dan Ranperda tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR). Anggota Fraksi Hanura Fitria Ningsi Z di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan pihaknya sebenarnya bisa menerima Ranperda tentang CSR, namun untuk rencana pendirian Perusahaan Daerah dengan tegas ditolak. Hal ini kata dia, karena pendirian perusahaan daerah nantinya akan menambah beban keuangan daerah, apalagi tidak dikelola dengan baik. Menurut dia, kekayaan sumberdaya alam yang ada belum tentu dapat dikelola dengan baik, dan dapat mendatangkan manfaat jika tidak tersedianya sumberdaya manusia yang mumpuni. "Jangan sampai perusahaan daerah yang didirikan menjadi beban, sementara banyak hal prinsip yang perlu disegerakan pembangunannya," kata dia. Terkait Ranperda tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, hal ini perlu didukung secara bersama untuk meningkatkan kesejateraan, dan pembangunan di tengah-tengah masyarakat. Dia mengatakan, CSR merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, dan itu jelas sudah diatur dalam ketentuan yang ada. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), maka perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam harus memperhatikan lingkungan sekitar. Partai Gerindra Pelopor PKS yang tergabung ke dalam (GPKS) melalui juru bicaranya Tukiman, mengatakan fraksinya telah memutuskan untuk menolak kedua jenis Ranperda tersebut, mengingat perlunya untuk mengkaji lebih dalam sehingga diperlukan penangguhan. "Untuk saat ini GPKS menolak, dan meminta untuk penangguhan terhadap pengesahan kedua jenis Ranperda tersebut," ujarnya. Menurut dia, Ranperda Pendirian Perusda serta permintaan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan masih perlu penyempurnaan. "Penyempurnaan nantinya diharapkan menjadi substansi Ranperda tersebut sehingga memihak kepada kepentingan masyarakat," katanya. Sedangkan Ranperda pengelolaan CSR, perlu aturan yang jelas serta prioritas peruntukan yang nantinya dapat berjalan dengan rencana kebijakan pembangunan. "Jangan sampai tumpang tindih antara CSR dengan program-program pemerintah," katanya. (bib)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
