"Orang Kemalangan" dapat pengecualian Permenhub 25/2020, boleh keluar/masuk Sumbar

id dilarang mudik,orang kemalangan bisa bepergian,Gubenur Sumbar,Kemalangan dapat dikecualikan

"Orang Kemalangan" dapat pengecualian Permenhub 25/2020, boleh keluar/masuk Sumbar

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (ANTARA / Ist)

Padang (ANTARA) - Orang yang mendapatkan kemalangan seperti keluarga yang meninggal, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain diizinkan keluar/masuk dari Sumatera Barat dan dikecualikan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

"Sumbar masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak boleh keluar/masuk sesuai Permenhub 25/2020. Namun ada yang dikecualikan seperti kalau ada keluarga meninggal atau sakit keras," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa.

Namun untuk mereka tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak bisa memenuhi syarat, tetap tidak bisa bepergian keluar atau masuk Sumbar.

Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) syaratnya harus memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19, tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat keterangan sehat diperoleh setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

Selanjutnya untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia diantaranya, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain

Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Kemudian menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Kegiatan yang dilakukan harus tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat meliputi, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah.

Sementara itu terkait surat kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020, Irwan menegaskan tidak ada kelonggaran dalam mudik.

"Mudik tetap dilarang," katanya. ***2***