Dampak COVID-19, ribuan pekerja di Sumut terancam PHK tanpa pesangon

id phk akibat corona,virus corona,phk tanpa pesangon

Dampak COVID-19, ribuan pekerja di Sumut terancam PHK tanpa pesangon

Dokumen - Pekerja berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 30.137 pekerja terkena PHK dan 132.279 pekerja terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi virus Corona (COVID-19). ANTARA/Dhemas Reviyanto

Medan (ANTARA) - Sebanyak 12.700 pekerja di sektor perhotelan dan pariwisata di Provinsi Sumatera Utara yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.

"Pascapenutupan sejumlah layanan wisata di Sumatera Utara, sebanyak 12.700 pekerja terpaksa dirumahkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Harianto Butar-Butar di Medan, Rabu.

Ia meminta kepada para pengusaha apabila melakukan PHK terhadap para karyawannya untuk memberikan pesangon kepada para pekerja tersebut.

"Kita imbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK kepada para pekerja sampai batas yang bisa ditalangi oleh para pengusaha. Namun jika terpaksa PHK, pengusaha wajib memberikan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku namun memperhatikan kondisi yang tengah terjadi," ujarnya.

Sejumlah hotel dan lokasi wisata di Sumatera Utara ditutup sejak pandemi COVID-19. Penutupan tersebut membuat pengusaha perhotelan dan pariwisata terpaksa merumahkan karyawannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar, demikian Harianto Butar-Butar.