Jakarta, (ANTARA) - Karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat mendata diri ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta hingga Sabtu, 4 April 2020.
Berdasarkan pantauan di akun Instagram resmi @disnakertrans_dki_jakarta, pendataan diri dapat dilakukan secara mandiri melalui utas berikut bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19atau juga bisa dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
"Diharapkan bagi saudara yang terdampak PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah (unpaid leave), agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas," tulis akun Instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta tersebut, Kamis (2/4/2020) malam.
Data tersebut dihimpun Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 telah berdampak pada perekonomian nasional.
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk mendata pekerja yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat COVID-19.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak COVID-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Menaker Ida dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).
Dalam rapat koordinasi tentang Kartu Prakerja melalu telekonferensi itu, Menaker meminta para kadisnaker untuk melaporkan data lengkap dan dapat segera dilakukan pada pekan ini agar proses pelatihan berbasis program itu bisa segera dimulai.
Pengumpulan data dilakukan sesegera mungkin, kata Menaker Ida, agar semakin cepat pula Kartu Prakerja diluncurkan untuk karyawan korban PHK dan dirumahkan memperoleh akses layanan pelatihan secara daring.
Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, seperti berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan oleh perusahaan.
"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PHK," kata Menaker.
Kartu Prakerja mengalami perubahan skema untuk merespons dampak COVID-19 kepada angkatan kerja Indonesia. Awalnya program tersebut ditujukan untuk pencari kerja mendapatkan layanan pelatihan vokasi baik skilling atau re-skilling.
Tapi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan dan menggunakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet sebagai akibat COVID-19.
Penerima program itu, kata Menaker Ida, akan dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dengan pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK swasta.
Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline dan peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya. (*)
Berita Terkait
Solok Selatan surati Kemenpan-RB untuk pendataan honorer dirumahkan
Senin, 5 September 2022 14:12 Wib
Atlet gulat peraih perak PON Papua yang jadi pegawai kontrak di Solok dirumahkan, Manajer siap tampung di Padang
Jumat, 15 Oktober 2021 8:39 Wib
Maskot Arsenal dirumahkan, Mesut Ozil tawarkan talangi gajinya asal tetap di dalam skuat
Rabu, 7 Oktober 2020 6:28 Wib
Seluruh guru SMA sederajat di Payakumbuh dirumahkan dan tunggu hasil tes usap
Senin, 24 Agustus 2020 18:01 Wib
Ratusan tenaga kerja di Payakumbuh terdampak COVID-19 masih di rumahkan
Kamis, 9 Juli 2020 18:07 Wib
92 tenaga kerja Agam yang dirumahkan akibat wabah COVID-19 segera kembali bekerja
Selasa, 30 Juni 2020 15:44 Wib
SEBANYAK 2,8 JUTA KORBAN PHK AKIBAT PANDEMI COVID-19
Selasa, 5 Mei 2020 13:05 Wib
1,9 juta pekerja dirumahkan akibat COVID-19
Jumat, 17 April 2020 20:50 Wib