Logo Header Antaranews Sumbar

Gelapkan Emas, Karyawan Toko Janewa Divonis 9 Bulan

Kamis, 25 April 2013 09:45 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Ernawati, mantan karyawan toko mas Janewa dan seorang pandai emas Refdison terdakwa penggelapan emas baku milik Toko Mas Janewa dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis.Hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Asmar, dengan hakim anggota Astriwati, dan Siswadmono Radiantoro itu, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isward, yang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing satu tahun penjara.Majelis hakim menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pidana pasal 374 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPDalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Asmar, dengan hakim anggota Astriwati, dan Siswadmono Radiantoro itu, JPU Isward menerangkan, bahwa kedua terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah tersebut, diduga menggelapkan emas baku milik toko Janewa dengan jumlah 152 gram emas 24 karat, dan 53 gram emas 22 karat."Hal yang meringankan terdakwa adalah mereka sama-sama belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi," kata ketua majelis hakim Asmar.Atas perbuatan kedua terdakwa ini, toko emas Janewa mengalami kerugian sekitar Rp 108.8 juta. Sementara itu, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, Riniati Abbas, menyatakan sikap untuk pikir-pikir dahulu terhadap keputusan majelis hakim.(non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026