Memutus mata rantai penularan COVID-19 di Padang lewat PSBB

id psbb di sumbar, berita padang, berita sumbar, corona, covid 19

Memutus mata rantai penularan COVID-19 di Padang lewat PSBB

Warga berputar arah di jalan yang ditutup di kawasan Jati Padang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Antara/Iggoy El Fitra)

Padang, (ANTARA) - Sejak ditemukannya kasus pertama positif Corona Virus Disease (COVID-19) di Padang pada 26 Maret 2020, hanya dalam waktu 28 hari setelah itu tepatnya hingga 23 April 2020 terjadi lonjakan kasus cukup signifikan menjadi 50 orang terkonfirmasi dan tujuh meninggal dunia.

Dari 11 kecamatan yang ada di Padang, kasus positif ditemukan di sembilan kecamatan dan tinggal Kecamatan Nanggalo dan Bungus Teluk Kabung yang masih nol kasus.

Kasus positif tersebut tersebar di 25 kelurahan dengan temuan kasus tertinggi ada di Kecamatan Padang Timur.

Berdasarkan penelusuran riwayat kontak pasien positif terungkap mereka yang tertular adalah yang sebelumnya melakukan perjalanan dari Jakarta dan Malaysia.

Namun memasuki pekan keempat sejak temuan kasus pertama terjadi transmisi lokal atau penularan dari pasien yang positif ke pasien lain tanpa melakukan perjalanan dari daerah terjangkit.

Transmisi lokal terbesar itu ditemukan di Pasar Raya Padang dengan jumlah temuan pasien positif mencapai 18 orang.

Pada hari pertama ditemukan kasus positif Wali Kota Padang Mahyeldi langsung menetapkan status kejadian luar biasa dan beberapa hari sebelumnya telah melakukan sejumlah antisipasi.

Pada 19 Maret 2020 Pemerintah Kota Padang memutuskan untuk memindahkan proses belajar semua siswa tingkat SD hingga SMP di rumah dan itu berlangsung hingga hari ini.

Selain itu puluhan fasilitas umum disemprot dengan disinfektan mulai dari sekolah, masjid, mushala hingga perkantoran.

Tidak hanya itu pada 22 Maret 2020 Pemkot Padang juga memutuskan menutup tempat wisata, hiburan dan rekreasi.

Dan pada 26 Maret 2020 saat ditemukan kasus positif pertama juga dikeluarkan edaran peniadaan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid dan mushala.

Pemkot Padang juga melakukan pembatasan akses masuk di pinggir kota dengan menyiapkan posko pemeriksaan di tiga lokasi yaitu Duku, Lubuk Paraku dan Lubuk Begalung.

Berikutnya pada 30 Maret 2020 Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari.

Berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Berselang sepekan kemudian tepatnya 6 April 2020 Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan instruksi kewajiban memakai masker bagi seluruh warga kota ketika beraktivitas di luar rumah dan akan ada sanksi berupa denda bagi yang tidak mengindahkannya.

Kewajiban memakai masker berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah seperti membeli bahan pangan, berobat hingga keperluan lain yang mendesak.

Warga yang berasal dari luar daerah yang memasuki kota Padang juga wajib memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.

Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan didenda dua masker satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi untuk warga lain yang belum memiliki masker.

Akan tetapi karena jumlah pasien positif terus bertambah akhirnya Pemerintah Kota mengusulkan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan pembahasan di tingkat provinsi dinilai jika PSBB hanya bersifat kota tidak efektif sehingga akhirnya diputuskan PSBB berlaku untuk skala provinsi dan akhirnya mulai berlaku pada 22 April sampai 5 Mei 2020.

Wali Kota Padang Mahyeldi menjelaskan selama pemberlakuan PSBB semua sekolah dan institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat diliburkan.

Masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang penting dengan syarat memakai masker, ujarnya

Kemudian larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan di rumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.

Berikutnya dilarang melakukan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak lima orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotek, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu dengan menjaga jarak aman.

Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan tetap berjualan tetapi tidak ada pelayanan makan di tempat dan hanya dibungkus dengan menjaga jarak aman.

Selain itu diberlakukan larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.

Berikutnya membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.

Pola Penyebaran

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid mengungkap berdasarkan analisis epidemiologi Pasar Raya Padang menjadi lokasi penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Padang dengan jumlah temuan kasus mencapai 18 orang terkonfirmasi positif dan tiga orang meninggal dunia.

"Jika pada lokasi lain penularan bisa terputus maka di Pasar Raya ditemukan polanya menyebar sampai lini ke empat," kata dia.

Ia memaparkan pada mulanya temuan kasus di Pasar Raya Padang merupakan hasil penelusuran riwayat kontak dari satu pasien yang positif di RSUP M Djamil Padang.

Kemudian setelah itu dilakukan riwayat kontak dan ditemukan ada tiga anggota keluarga yang bekerja di Pasar Raya Padang berdasarkan hasil tes juga positif.

"Setelah itu tiga anggota tersebut menularkan kepada tetangga toko hingga pekerja, lalu pekerja juga menularkan kepada orang lain saat berinteraksi seperti makan siang," kata dia.

Oleh sebab itu untuk memutus mata rantai penularan di Pasar Raya Dinas Kesehatan merekomendasikan penutupan karena sumber penularan adalah manusia.

Terkait dengan pola peningkatan kasus di Padang pada pekan pertama dan kedua grafiknya masih linear dan memasuki pekan ketiga meningkat tajam karena terjadinya transmisi lokal.

Pada sisi lain ia menyampaikan warga yang berada di zona merah Corona Virus Disease (COVID-19) tidak perlu panik dan khawatir dan yang lebih penting adalah melakukan antisipasi agar tidak tertular.

"Yang harus dipahami corona itu hidup di inangnya yaitu manusia, virus ada di dalam saluran pernafasan dalam cairan, ketika ada yang batuk maka tutup mulut dengan tisu atau sapu tangan," katanya.

Kemudian yang perlu dilakukan agar tidak tertular adalah melakukan pembatasan sosial untuk menghindari terkena droplet atau cairan dari mulut dari pasien yang positif.

"Jarak droplet itu paling kurang satu meter, jadi jarak aman dengan orang lain satu meter minimal," katanya.

Kemudian ia mengimbau semua warga tidak hanya di zona merah namun semua wilayah untuk sementara waktu tidak bepergian ke tempat umum.

Kalau pun terpaksa harus bepergian usahakan pakai masker, kita tidak pernah tahu ada orang yang ternyata pembawa virus namun tanpa gejala, katanya.

Ia meminta masyarakat melakukan pembatasan sosial, jaga kebersihan, berdiam diri di rumah tiga minggu ke depan maka penyebaran corona bisa ditekan.

Ia mengakui jika dilakukan karantina wilayah secara penuh maka potensi penularan dapat ditekan akan tetapi terdapat sejumlah aturan soal ini.

Semua pihak berharap dengan adanya PSBB kasus positif bisa ditekan dan jumlah yang sembuh terus bertambah.

Apalagi dengan adanya kebijakan pelarangan mudik mengingat Sumatera Barat merupakan salah satu daerah tujuan mudik di Tanah Air karena adanya tradisi merantau di kalangan orang Minang. (*)