
Satpol PP Kenalkan Perda ke Pelajar

Padangpanjang, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangpanjang menyosialisasi empat peraturan daerah (Perda) kepada para pelajar di 27 sekolah tingkat SMA dan SMP sederajat di daerah itu. "Kegiatan tersebut dilakukan setiap Senin sekaligus menjadi pembina upacara di masing-masing lokasi tujuan," kata Kasat Pol PP Kota Padangpanjang Sukma di Padangpanjang, Rabu. Dia menyebutkan, keempat perda yang gencar disosialisasikan itu meliputi Perda Pekat No 10 Tahun 2010, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok Nomor 8 tahun 2009, Perda Trantibum Nomor 4 Tahun 2012 dan Perda Pengawasan dan Izin Mendirikan Bangunan. "Sekolah yang akan kita datangi digilir setiap minggunya, sehingga dalam satu tahun pelaksanaan kegiatan, masing-masing sekolah mendapat kesempatan dua kali. Dimana kegiatan itu telah rutin dilaksanakan sejak Februari lalu," kata dia. Disampaikannya, dari tiga bulan pelaksanaan sosialisasi perda ke sekolah-sekolah itu, rata-rata mendapat respon yang cukup positif. Malahan pihak sekolah dan pelajar juga meminta Satpol PP untuk juga menyampaikan berbagai informasi terkini yang berhubungan dengan pendidikan dan tingkat kenakalan remaja. "Kita melihat, berbagai informasi tentang perkembangan dunia pendidikan berbagai kegiatan kepemudaan belum tersosialisasikan dengan baik, maka mereka sangat butuh akan informasi itu, sehingga kita juga telah mengkoordinasikan dengan instansi terkait untuk menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan itu," sebutnya. Dijelaskannya, selain untuk kalangan pelajar pihaknya juga terus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang. Selain tugas pokok, memberikan pembinaan terhadap warga yang terjaring razia. "Sekarang kita masih melakukan himbauan secara persuasif, untuk penindakan terhadap PNS yang melanggar kita masih menunggu instruksi dari pimpinan. Karena juga melibatkan BKD sebagai instusi yang mengurusi tentang kepegawaian," ungkapnya. (**/ben/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
