
DPRD Minta PDAM Rutin Tera Ulang Meteran

Padang, (ANTARA) - Komisi II Bidang Perekonomian dan Perusahaan Daerah DPRD Padang meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) secara rutin melakukan tera ulang terhadap meteran pemakaian air PDAM di tempat konsumen. "Tera ulang meteran air harus dilakukan secara rutin dan jangan PDAM melakukannya jika ada pengaduan dari konsumen saja," kata Ketua Komisi II DPRD Padang, Surya Djufri Bitel di Padang, Sabtu. Permintaan tera ulang meteran PDAM dilakukan secara rutin itu terkait dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya. Karena itu, PDAM sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan alat ukur meteran dalam kegiatan usahanya harus lebih profesional dan terbuka, termasuk pengelolaan meteran di tempat pelanggan. Ia menyebutkan, telah banyak pengaduan masyarakat terhadap meteran PDAM di tempatnya yang tidak pernah ditera ulang, dan hal ini harus menjadi perhatian Perusda itu. Dengan melakukan tera ulang terhadap meteran secara rutin, maka masyarakat sebagai pelanggan lebih puas dan tidak merasa membayar tagihan lebih mahal dari air yang mereka gunakan, katanya. Pada bagian lain, bagi Pemkot tera ulang meteran PDAM juga sebagai potensi pendapatan daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi. Jadi tera ulang meteran PDAM, tidak saja untuk kepuasan pelanggan tetapi juga menjadi salah satu sumber baru pendapatan daerah ini, tambahnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Padang Andri Yulika mengatakan, dengan telah disahkannya Perda tentang Tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya, yang saat ini dalam tahapan sosialisasi maka awal 2013 akan diberlakukan. Dengan diberlakukannya Perda itu nantinya, maka semua pihak yang menjadi objek aturan hukum ini wajib melakukan ketentuan yang diatur, terutama tera ulang alat ukur yang dipakai pedagang, pemilik SPBU dan PDAM Padang, tambahnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
