
"Palai Rinuak" akan Dipatenkan

Lubukbasung, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat berencana mematenkan pangan tradisional "palai rinuak" atau pepes ikan rinuak agar legalitas kuliner ini terjaga. "Kita segera melakukan pematenan 'palai rinuak'. Dalam waktu dekat akan kita urus semua persyaratan," kata Bupati Agam Indra Catri saat prosesi pencatatan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) di Puncak Lawang, Kecamatan Matur, Sabtu. Pada tahap awal, tambahnya, Pemkab Agam mencatat 7.777 sajian "palai rinuak" sehingga meraih penghargaan dari MURI dengan harapan masyarakat mengetahui bahwasanya panganan ini merupakan kuliner asli Kabupaten Agam. Menurut dia, penghargaan MURI ini bertujuan agar "palai rinuak" mendunia dan meningkatkan minat masyarakat kepada panganan yang dibuat dengan bahan utama ikan rinuak ini. Indra Catri menambahkan, "palai rinuak" ini merupakan kuliner khas dari Kabupaten Agam, karena ikan rinuak ini tidak ada di daerah lain dan negara mana pun namun hanya ada di Agam. Deputi Manager Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Damia Awan Rahargo mengatakan, sebanyak 7.777 sajian "palai rinuak" ini telah tercatat pada MURI dengan nomor: 5914/R.MURI/IV/2013. "Ini merupakan peristiwa superlatif dan mari budayakan serta lestarikan kuliner asli Indonesia," katanya. Sebelumnya, tambah dia, Kabupaten Agam juga meraih penghargaan MUTI karena berhasil menghidangkan 1001 mangkok kolak labu, 1001 gulai kepala ikan, 1001 hidangan itik lado hijau dan penyajian 1.800 limpiang. (**/ari/jno)
Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
