Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menargetkan akan mematenkan pangan tradisional "palai rinuak" atau pepes ikan rinuak agar legalitas kuliner ini terjaga."Kita segera melakukan pematenan ''palai rinuak''. Dalam waktu dekat akan kita urus semua persyaratan," kata Bupati Agam Indra Catri saat prosesi pencatatan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) di Puncak Lawang, Kecamatan Matur.Pada tahap awal, tambahnya, Pemkab Agam mencatat 7.777 sajian "palai rinuak" sehingga meraih penghargaan dari MURI dengan harapan masyarakat mengetahui bahwasanya panganan ini merupakan kuliner asli Kabupaten Agam.Menurut dia, penghargaan MURI ini bertujuan agar "palai rinuak" mendunia dan meningkatkan minat masyarakat kepada panganan yang dibuat dengan bahan utama ikan rinuak ini.Indra Catri menambahkan, "palai rinuak" ini merupakan kuliner khas dari Kabupaten Agam, karena ikan rinuak ini tidak ada di daerah lain dan negara mana pun namun hanya ada di Agam. (ari)
Berita Terkait
Prabowo: Negara akan biayai kampus kedokteran gratis
Senin, 12 Januari 2026 14:56 Wib
Mulai 28 Januari, Wings Air akan terbangi Padang-Sibolga
Minggu, 11 Januari 2026 19:21 Wib
Besok, John Herdman akan resmi diperkenalkan di depan publik
Minggu, 11 Januari 2026 13:38 Wib
Nadiem: Kalau tujuan untuk memperkaya diri, saya akan tetap berbisnis
Selasa, 6 Januari 2026 11:08 Wib
Hodak nilai laga tandang Persib lawan Persik Kediri akan sulit
Senin, 5 Januari 2026 16:35 Wib
Pemkot Padang akan tetapkan zona rawan bencana
Senin, 5 Januari 2026 10:34 Wib
KSP: Prabowo akan sambut malam tahun Baru di Aceh bersama warga
Rabu, 31 Desember 2025 9:18 Wib
Piala Dunia 2026 akan disiarkan di TVRI
Senin, 29 Desember 2025 16:20 Wib

