Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menargetkan akan mematenkan pangan tradisional "palai rinuak" atau pepes ikan rinuak agar legalitas kuliner ini terjaga."Kita segera melakukan pematenan ''palai rinuak''. Dalam waktu dekat akan kita urus semua persyaratan," kata Bupati Agam Indra Catri saat prosesi pencatatan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) di Puncak Lawang, Kecamatan Matur.Pada tahap awal, tambahnya, Pemkab Agam mencatat 7.777 sajian "palai rinuak" sehingga meraih penghargaan dari MURI dengan harapan masyarakat mengetahui bahwasanya panganan ini merupakan kuliner asli Kabupaten Agam.Menurut dia, penghargaan MURI ini bertujuan agar "palai rinuak" mendunia dan meningkatkan minat masyarakat kepada panganan yang dibuat dengan bahan utama ikan rinuak ini.Indra Catri menambahkan, "palai rinuak" ini merupakan kuliner khas dari Kabupaten Agam, karena ikan rinuak ini tidak ada di daerah lain dan negara mana pun namun hanya ada di Agam. (ari)
Berita Terkait
1.977 tahanan Palestina akan bebas ditukar 33 warga Israel di Gaza
Sabtu, 18 Januari 2025 5:08 Wib
Timnas U-20 akan umumkan skuad final Piala Asia setelah dari Sidoarjo
Kamis, 16 Januari 2025 5:25 Wib
Token listrik diskon 50% tidak akan hangus, pelanggan diharapkan bijak dalam pembelian
Senin, 13 Januari 2025 15:34 Wib
PLN UID Sumbar: token listrik diskon 50% tidak akan hangus, pelanggan diharapkan bijak dalam pembelian
Senin, 13 Januari 2025 13:54 Wib
Kanada akan kirim 60 petugas damkar ke California atas permintaan AS
Senin, 13 Januari 2025 13:05 Wib
KPK pastikan akan buka isi flashdisk yang disita dari Hasto
Sabtu, 11 Januari 2025 13:08 Wib
Prabowo akan lakukan pertemuan bilateral dengan Anwar Ibrahim
Kamis, 9 Januari 2025 9:25 Wib
KPAI berkoordinasi terkait Polda Sumbar akan hentikan lidik kasus AM
Sabtu, 4 Januari 2025 5:13 Wib