Logo Header Antaranews Sumbar

Mantan Ketua UPK PNPM-MP Dhamasaraya Terjerat Tipikor

Selasa, 30 Oktober 2012 07:40 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Wadiono mantan Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (UPK PNPM-MP) di Kabupaten Dharmasraya terjerat tindak pidana korupsi.Selain Wadiono, mantan bendaharanya Yuni Warita juga ikut disidangkan dalam kasus dugaan tipikor dana yang diperuntukkan untuk program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (29/10).Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan Emria Fitriani dan Zalekha terungkap, kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP di Sitiung tahun 2006-2011. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Desember 2011 lalu sesuai Surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor PRINT 658/N.3.24/Fd.1/12/2011.Dalam persidangan terdakwa Wadiono didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Mefrizal, sementara Yuni juga didampingi PH-nya yakni Safirudin Cs.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Sastera terungkap kasus yang menjerat dua tersangka ini bermula ketika Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya mendapat dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP yang berasal dari APBN sebesar Rp4,06 miliar dan dari sumbangan masyarakat sebesar Rp1,1 miliar. Dana itu diperuntukan untuk program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).Untuk mendapatkan pinjaman, harus ada syarat-syarat adminitrasi yang dilengkapi oleh kelompok pemohon pinjaman. Ketika itu terdapat 24 kelompok yang memohon pinjaman dan semuanya dikabulkan."Modus yang mereka lakukan dalam penyelewengan ini yakni dengan memotong dana pinjaman kelompok yang dicairkan. Misalnya suatu kelompok memohon pinjaman dengan pagu anggaran Rp20 juta, namun ketika itu cair, para terdakwa tidak memberikannya secara utuh kepada pemohon pinjaman," terang JPU Budi.Sementara itu, menurut JPU, Wadiono sendiri diduga telah melakukan penyimpangan dana PNPM sebesar Rp113,6 juta dan Yuni diduga melakukan penggelapan sebesar Rp156,8 juta.Akibat perbuatan terdakwa ini, menurut JPU telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp270.4 juta. Perbuatan tersebut dianggap Jaksa telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Di sisi lain, usai dibacakannya dakwaan, PH para terdakwa menyatakan sikap untuk tidak menyampaikan eksepsi atau tanggapan PH atas dakwaan JPU. Majelis hakim akhirnya mengundur sidang hingga Senin (12/11), dengan agenda pemeriksaan saksi. (non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026