PN Pasaman Barat sosialisasikan pelayanan elektronik, ada DIVA dan PANGSIT

id PN Pasaman Barat ,Digital Virtual Asisten,PANGSIT

PN Pasaman Barat sosialisasikan pelayanan elektronik, ada DIVA dan PANGSIT

Jajaran Pengadilan Negeri Pasaman Barat kunjungi pasar Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo dalam rangka sosialisasi pelayanan secara elektronik menuju wilayah bebas korupsi, Jumat (28/2). (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kunjungi pasar menyosialisasikan pelayanan elektronik menuju wilayah bebas dari korupsi.

"Kegiatan kita ini mengunjungi pasar atau go to pasar bersama seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pasaman Barat," kata Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Aries Sholeh Efendi di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan kegiatan itu juga membagikan stiker yang bertuliskan stop gratifikasi, suap dan pungutan liar kepada masyarakat dan pengendara di daerah itu.

"Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Pasaman Barat sudah memiliki pelayanan elektronik. Sehingga masyarakat dengan mudah mengakses secara online," katanya.

Menurutnya dengan adanya pelayanan secara online maka tidak perlu lagi pertemuan orang per orang sehingga diharapkan terwujudnya wilayah bebas dari korupsi," harapnya.

Ia menjelaskan pihaknya saat ini meluncurkan lima aplikasi elektronik dalam rangka memudahkan pelayahan kepada masyarakat.

Ia mengatakan lima aplikasi itu adalah aplikasi Digital Virtual Asisten (DIVA). Aplikasi itu merupakan mesin robot untuk menjawab seluruh pertanyaan pencari keadilan secara cepat dan akurat tentang.

"Mulai dari profil pimpinan, info perkara, info jadwal sidang, info sisa panjar perkara, putusan, E-court (gugatan secara elektronik), E-raterang (surat keterangan elektronik), pengaduan, info gempa, info denda tilang dan lainnya bisa diakses si aplikasi ini," katanya.

Aplikasi itu bisa menggunakan WhatApps, messenger, telegram dan line.

Ia mencontohkan ketika ada warga terkena tilang maka untuk melihat denda tilang cukup dari rumah saja dengan menggunakan handphone bisa terhubung dengan aplikasi DIVA dengan mengikuti langkah-langkah yang ada simpan nomor Diva di hanphone nomor 08528166652 atau instal aplikasi yilang melalui Playstore.

Kemudian ketik tilang, applikasi DIVA akan menjawab dan ketik nomor tilang, contoh E12345678 maka aplikasi DIVA akan menjawab rincian denda tilang tersebut.

Aplikasi kedua adalah Panggilan Sidang Secara Elektronik (PANGSIT ). Panggilan sidang akan diumumkan oleh aplikasi PANGSIT melalui pengeras suara yang terpasang di setiap sudut kantor Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Kemudian aplikasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Untuk masyarakat yang berurusan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dilayani dengan senyum, sapa dan salam (3S) melalui meja PTSP.

Seluruh masyarakat akan dilayani dengan cepat, tepat dan biaya murah.

Aplikasi keempat adalah E-COURT adalah aplikasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk pihak yang berperkara secara elektronik, untuk mendaftarkan gugatan biasa atau sederhana, cerai (non muslim).

"Permohonan cukup dari rumah saja dengan menggunakan aplikasi E-court dengan link ecourt.mahkamahagung.go.id, aplikasi bisa menerima pendaftaran gugatan dan permohonan secara online (e-court), bayar secara online (e-filling), pemanggilan secara online (e-summon) dan persidangan secara online (e-litigasi)," jelas dia.

Selanjutnya aplikasi terakhir E-RATERANG adalah aplikasi yang disiapkan oleh badilum untuk pembuatan surat keterangan secara elektronik.

Diantara yang bisa menggunakan aplikasi ini adalah surat keterangan tidak pernah dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.

"Bagi calon bupati atau wali nagari yang ingin mendapat surat keterangan tersebut cukup dari rumah saja dengan cara mendaftarkan akunnya melalui link eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id," jelasnya.

Ia menyebutkan Pengadilan Negeri Pasaman Barat menjadi salah satu pengadilan yang diusulkan untuk mewakili wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang untuk memperoleh predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).