
KSPSI Sumbar Usulkan UMP Sesuai KLH Kabupaten/Kota

Padang, (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Barat akan mengusulkan upah minimum provinsi untuk 2013 sesuai dengan keburuhan layak hidup kabupaten dan kota yang rata-rata per September 2012 sebesar Rp1,6 juta. "KLH dari kabupaten dan kota yang masuk ke dewan pengupahan provinsi terhitung per September 2012, setelah dijumlahkan diperoleh rata-ratanya senilai Rp1,6 juta," kata Ketua KSPSI Sumbar, Arsukman Edi di Padang, Senin. Dewan pengupahan Sumatera Barat yang difasilitasi Disnakertrans provinsi, telah menggelar dua kali pertemuan untuk pembahasan UMP pada 2013, namun belum masuk pada substansi soal nilai angka yang akan ditetapkan. UMP Sumbar pada 2012 ditetapkan sebesar Rp1.150.000 atau mengalami kenaikan dari pada tahun sebelumnya sebesar 12 persen, dan tahun depan pihak KSPSI berharap tetap ada naik. "Dewan pengupahan pada Senin (29/10) memang rapat tetapi belum menjurus kepada angka-angka yang akan dibicarakan. Kami membahas rencana pertemuan dengan gubernur Sumbar," ujarnya. Namun, pihaknya akan mengusulkan sesuai dengan perkembangan KLH kabupaten dan kota tersebut, tapi masih diberi ruang untuk negosiasi sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah. Pihaknya juga menyiapkan nilai UMP alternatif untuk diusulkan, bilamana sesuai KLH keberatan dari pihak perwakilan pengusaha. Menyinggung wacana yang diapungkan Kadis Nakertrans Sumbar, kenaikan UMP pada 2013 berkisar pada 20 persen, Edi menanggapi, jika hal itu dapat disepakati masih dalam batas kewajaran karena diperkirakan sebesar Rp1,37 juta/bulan. Namun, persoalannya yang membahas dan menetapkan dewan pengupahan tentu dilihat pertimbangan dari kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sementara usulan UMP versi Apindo belum disampaikan kepada dewan pengupahan dan mereka menetapkan setelah adanya pertemuan dengan gubernur Sumbar. "Kita berharap pertemuan dengan gubernur Sumbar dapat disegerakan. Dalam pertemuan nantinya sudah ada angka ditetapkan Apindo. Setelah itu, dapat dibahas untuk ditetapkan," ujarnya. Ketua Apindo Sumbar, Muzakir Azis membenarkan pertemuan dewan pengupahan belum mengarah pada pembahasan angka-angka, apalagi bicara kenaikan tahun depan. Alasan Apindo belum memberikan penawaran nilai UMP, karena dipandang penting dilakukan pertemuan terlebih dahulu dengan gubernur. Berkaitan agenda pertemuan dengan gubernur, kata Muzakir, tentu akan disesuaikan dengan waktu dan kesediaan beliau, tapi diharapkan dapat cepat difasilitasi pihak Disnakertrans Sumbar. "Penetapan UMP bukan hanya sekadar bicara angka atau persentase kenaikan, namun banyak hal yang perlu dikupas dan menjadi dasar pertimbangan untuk kepentingan daerah," katanya. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumbar, Neli menambahkan, pertemuan yang digelar dewan pengupahan belum ada kepakatan untuk bicarakan angka-angka UMP. Pihaknya yang memfasilitasi menyerahkan semuanya kepada dewan pengupahan berkaitan dengan penetapan UMP, dan diharapkan pertemuan dengan gubernur dapat dilaksanakan, tambahnya. (*/sir/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
