BPJamsostek lindungi 134 pelajar SMK Magang

id BPJamsostek

BPJamsostek lindungi 134 pelajar SMK Magang

BPJamsostek Kantor Cabang Solok memberikan sosialisasi pentingnya jaminan sosial terhadap pelajar yang melaksanakan magang kerja atau PKL kepada orang tua siswa. (ANTARA/HO)

Padang Aro (ANTARA) - BPJamsostek Kantor Cabang Solok, Sumatera Barat melindungi 134 pelajar Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Solok yang melaksanakan magang kerja.

"Kartu peserta khusus siswa magang atau PKL berlaku sampai siswa bersangkutan selesai PKL dan setelah itu kepesertaannya otomatis berhenti," kata Kepala BPJamsostek Muhammad Fanani, saat dihubungi di Solok, Senin.

Dia menjelaskan jaminan kecelakaan kerja yang diberikan berupa perlindungan saat berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah.

Sementara untuk pelayanan pengobatan di rumah sakit dengan fasilitas rawat inap kelas satu hingga sembuh.

Jaminan terhadap pelajar yang sedang magang kerja, katanya dirasa penting untuk memberikan perlindungan saat melakukan semua aktivitas selama magang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemeritah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Selain itu juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Pihaknya terus berupaya melindungi seluruh pekerja baik penerima upah maupun non penerima upah serta pelajar yang melaksanakan kerja lapangan.

Selain memberikan kepada pelajar magang, pihaknya juga melakukan sosialisasi program jaminan dari BPJamsostek terhadap orang tua siswa.

Sosialisasi ini, katanya bertujuan agar orang tua maupun siswa yang sedang PKL memahami pentinganya jaminan sosial saat siswa magang maupun sudah masuk dunia kerja.